Media Informasi Masyarakat

DPRD Bali Terima Audiensi Serikat Pekerja Terkait UMP Dan UMSP

Denpasar, Baliglobalnews

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bali menerima audiensi puluhan serikat pekerja Indonesia Provinsi Bali. Para pekerja mendorong Pemprov Bali agar menaikkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) guna meningkatkan kebutuhan hidup layak (KHL) masyarakat Pulau Dewata.

“Hari ini, kami menerima beberapa serikat aliansi pekerjaan Indonesia di Bali yang dari unsur perhotelan, niaga dan asuransi. Dimana, saya rangkum masukkan serikat pekerja, mereka sangat menginginkan upah minimum provinsi itu setara dengan kebutuhan hidup layak,” kata Ketua Komisi IV DPRD Bali I Nyoman Suwirta usai menerima audiensi para serikat pekerja di DPRD Bali pada Senin (29/9/2026).

Dia menyampaikan dalam audiensi dengan beberapa serikat pekerja itu, mereka mengharapkan Gubernur Bali berani menaikkan UMP Tahun 2027 menjadi Rp4,5 juta, dan UMSP Rp5,2 juta. Mengingat, UMP tahun 2026 hanya Rp3,2 juta lebih.

Berdasarkan diskusi dan pertemuan hari ini, kata Suwirta, telah disepakati bawah Komisi IV DPRD Bali akan menyampaikan rekomendasi yang diharapkan serikat pekerja ini kepada Ketua DPRD Bali, yang nantinya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Bali. “Kita mendorong dan memberikan masukan, agar rumus atau UMP ini bisa diperbaiki, mengingat semua regulasi ada yang mengatur. Apalagi, ada putusan MK memberikan jalan bagaimana agar tidak terkungkung dengan UMP ini. Dan, bagaimana UMP ini bisa didekatkan dengan biaya hidup layak, sehingga nantinya pekerja kita benar-benar menikmati kesejahteraan,” katanya.

Pihaknya juga mengapresiasi kepada para pengusaha yang sudah menerapkan upah kepada pekerja di atas UMP, karena ada juga perusahaan yang salah mengartikan bahasa minimum pada UMP Bali ini. “Saya yakin di Bali ini banyak perusahaan-perusahaan yang bagus atau memberikan upah sesuai dengan kemampuan perusahaan,” ucapnya.

Namun, Komisi IV DPRD Bali juga mendorong Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali, untuk lebih intensif mendata perusahaan yang masih memberikan di bawah UMP, atau mencari celah dalam mematok standar UMP. “Jadi, hari ini saya sudah tugas Kadisnaker ESDM Bali, mendata lebih intensif. Karena, kami DPRD Bali akan turun ke perusahaan, terutama terkait ketenagakerjaan. Hal ini penting, untuk mengetahui apakah perusahaan itu memanfaatkan celah dari kata UMP untuk memberikan upah minimum. Padahal, perusahaannya mampu memberikan upah di atas UMP,” tegasnya.

Sementara Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali Ida I Dewa Made Rai Budidarsana mengatakan UMP Bali saat ini Rp3,2 juta, sementara untuk mendapat upah yang sesuai kebutuhan hidup layak (KHL) hendaknya mencapai Rp5,2 juta. Karena, saat ini para pekerja setiap bulan harus berutang, karena ada selisih upah Rp2 juta yang harus menutupi biaya hidup layak. “Ini saya tegaskan, karena pada pekerja Bali itu kan tidak hanya bekerja di perusahaan, tapi ada juga bekerja untuk menjaga adat dan budaya Bali, juga menjaga lingkungan, serta menjaga budaya Bali dan warisan leluhur. Ini yang tidak bisa dengan biaya sedikit, jadi kami sekali lagi mengharap kenaikan UMP. Mudah-mudahan ini sebagai momentum dengan adanya rekomendasi Ketua DPRD, setidaknya Gubernur Bali tidak sendirian dan menjadi penguat beliau dalam membuat sebuah keputusan,” katanya.

Dia menyatakan apabila hanya mengacu pada PP Nomor 49 tentang UMP, UMP hanya bisa naik Rp200 ribu. Akan tetapi kondisi saat ini, sangat jauh dibandingkan daerah lainnya, yang UMP-nya sudah di atas Rp5 juta. Karena secara realistis, semestinya UMP Bali di angka Rp4,5 juta dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Rp5,2 juta, agar bisa masuk kategori KHL. Menurut dia, angka tersebut tidak terlalu tinggi. “Paling tidak mendekati dulu, karena kita realistis nih sebagai masyarakat, karena ada dua kriteria (UMP dan UMPS), ya kita dorong dulu UMSP naik, agar di situ sektor-sektor tertentu yang memang cukup mampu untuk memberikan upah yang lebih tinggi yaitu yang harus didorong oleh pemerintah,” katanya.

Oleh karena itu, masyarakat pekerja Bali sangat berharap kepada Gubernur Bali, mendengarkan apa yang menjadi keinginan pekerja yang tergabung dalam aliansi tersebut. Sehingga, pihaknya mendorong Gubernur Bali berani menetapkan kebijakannya, tidak mengacu kepada PP Nomor 49. Karena, masyarakat Bali menginginkan upah yang layak. Namun, karena mereka tidak tidak tidak berani bersuara, dan kemana mereka harus menyalurkan suara-suara mereka. “Maka, kehadiran kami disini sebagai representasi dari masyarakat pekerja Bali, untuk menyampaikan kepada ketua DPRD bagaimana harapan masyarakat mendapat upah yang sesuai untuk KHL,” katanya. (bgn008)26092805

Comments
Loading...
302 Found

302

Found

The document has been temporarily moved.