Gubernur Koster: Lindungi Lahan Pertanian Bali di Tengah Tekanan Investasi
Denpasar, Baliglobalnews
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan pentingnya perlindungan lahan pertanian Bali di tengah derasnya arus investasi dan perkembangan pariwisata. Menurut dia, pembangunan Bali harus tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian alam, keberlanjutan pertanian, serta kesejahteraan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Koster saat menjadi keynote speaker dalam seminar bertajuk “Sinergi Pemerintah Daerah, Kementerian ATR/BPN, Notaris dan PPAT untuk Memberikan Perlindungan terhadap Tanah Pertanian Bali di Tengah Arus Investasi serta Menjaga Pembangunan Bali Berkelanjutan” di Hongkong Garden Restaurant, Denpasar Timur, pada Minggu (20/9/2026) siang.
Gubernur Koster menyampaikan Bali pulau kecil dengan tekanan pembangunan besar. Dia pun merinci luas Bali sekitar 5.590 km², kurang dari 0,1 persen luas daratan Indonesia. Penduduk sekitar 4,4 juta jiwa. Bali memiliki 57 kecamatan, 636 desa, dan 80 kelurahan.
Dengan wilayah yang relatif kecil, kata dia, Bali menghadapi tekanan pembangunan yang semakin besar, khususnya dari sektor pariwisata dan investasi. Namun pariwisata Bali Berkontribusi Besar bagi Indonesia. Tahun 2025, Bali menerima 7,05 juta wisatawan mancanegara, tertinggi dalam satu dekade terakhir. Angka tersebut tumbuh 11,4 persen dibandingkan 2024. Wisatawan domestik mencapai sekitar 9,3 juta orang. Total kunjungan wisatawan pada 2025 mencapai 16,3 juta orang. Devisa pariwisata Bali mencapai sekitar Rp176 triliun. Nilai tersebut berkontribusi sekitar 55 persen terhadap total devisa pariwisata nasional yang disebut mencapai Rp319,9 triliun.
Koster juga menyampaikan sejumlah indikator pembangunan Bali pada 2025: Pertumbuhan ekonomi: 5,82 persen, meningkat dari 5,48 persen pada 2024 dan di atas pertumbuhan nasional 5,11 persen. PDRB per kapita: Rp72,66 juta, meningkat dari Rp67,32 juta pada 2024. Tingkat kemiskinan: 3,42 persen, turun dari 3,80 persen dan disebut sebagai yang terendah secara nasional. Tingkat Pengangguran Terbuka: 1,45 persen, turun dari 1,79 persen dan disebut sebagai yang terendah secara nasional. IPM Bali: 79,37, meningkat dari 78,63 pada 2024. Prevalensi stunting: 8,7 persen, dibandingkan angka nasional 21,5 persen.
Koster minta pemerintah kabupaten/kota tetap didorong bekerja lebih keras menangani kasus stunting.
Koster juga menyoroti ketimpangan Sarbagia dan luar Sarbagia. Luas wilayah Sarbagia sekitar 889 km² atau 16 persen wilayah Bali. Wilayah luar Sarbagia mencapai 4.701 km² atau 84 persen. PAD Sarbagia mencapai Rp10,9 triliun atau 83 persen. PAD luar Sarbagia sekitar Rp2,3 triliun atau 17 persen.
Koster menyebutkan ketimpangan tersebut menjadi persoalan serius yang harus ditangani. Infrastruktur menjadi salah satu instrumen penting untuk mendorong pemerataan pembangunan. Kemampuan fiskal Bali yang terbatas membuat pembangunan infrastruktur membutuhkan komunikasi dan sinergi yang kuat dengan pemerintah pusat.
Tekanan Investasi terhadap Lahan Pertanian
Koster juga menyoroti tekanan ekonomi yang dihadapi petani. Ketika investor menawarkan harga tanah yang nilainya setara dengan 10–20 tahun hasil panen, kata dia, menjual tanah menjadi pilihan yang sangat manusiawi bagi keluarga petani. Karena itu, menurut Koster, larangan alih fungsi lahan saja tidak cukup. Perlindungan lahan pertanian harus disertai insentif nyata bagi petani, sehingga mempertahankan sawah menjadi pilihan ekonomi yang layak.
Jika persoalan tersebut tidak ditata dengan baik, Koster mengingatkan cita-cita mewujudkan kedaulatan pangan Bali akan sulit tercapai.
Selain itu, kata dia, tenaga kerja pertanian Bali didominasi masyarakat berusia di atas 50 tahun. Generasi muda semakin sedikit yang tertarik bekerja di sektor pertanian. Lahan pertanian yang dipertahankan hari ini berpotensi tidak tergarap di masa depan apabila tidak ada regenerasi petani. Karena itu, perlindungan lahan harus berjalan beriringan dengan keberlanjutan profesi dan kesejahteraan petani.
Koster menyampaikan Bali telah memiliki Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga lahan produktif Bali dari tekanan alih fungsi dan praktik kepemilikan secara nominee.
Koster mengingatkan pembangunan Bali tidak boleh semata-mata berorientasi pada nilai ekonomi jangka pendek. “Jangan karena uang kita mengorbankan Bali,” katanya.
Menurut dia, masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan harus memiliki idealisme serta tanggung jawab serius untuk menjaga Bali bagi generasi mendatang. (*/bgn003)26092104

