Bule Ethiopia Ditolak Masuk Imigrasi Ngurah Rai, Jadi Buronan Interpol
Badung, Baliglobalnews
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, menolak masuk atau memulangkan seorang warga negara asing (WNA) asal Ethiopia berinisial SMY (29). Laki-laki tersebut diduga menjadi buronan interpol karena melakukan penipuan di negaranya mencapai ETB 46,4 juta (Ethiopian Birr) atau setara sekitar Rp5 miliar.
“Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen menjaga kedaulatan wilayah Indonesia sekaligus mendukung kerja sama penegakan hukum internasional. Sistem pengawasan keimigrasian kami bekerja secara ketat sejak kedatangan hingga keberangkatan, sehingga begitu terdeteksi adanya hit Interpol, kami langsung berkoordinasi dan mengambil tindakan sesuai prosedur,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri di Badung pada Sabtu (19/9/2026).
Dia mengatakan upaya seperti tersebut akan terus memperkuat kolaborasi dengan Divhubinter Polri, NCB Interpol Indonesia, serta instansi terkait lainnya. Mengingat, langkah ini penting, guna memastikan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tetap menjadi pintu keluar-masuk negara yang aman dari lalu lintas orang asing yang berpotensi mengancam ketertiban hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Dia menyebutkan sebelumnya SMY dipulangkan ke negara asalnya pada 15 September 2026 dini hari, di bawah pengawalan ketat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia. “Dia ini pertama kali terdeteksi pada 6 September 2026 saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan penerbangan Scoot Tigerair,” katanya.
Dalam proses pemeriksaan keimigrasian dan saat dilakukan pendalaman oleh petugas, kata dia, diketahui nama yang bersangkutan tercantum dalam daftar Hit Interpol (Red Notice) dengan keterangan Offence Code Fraud (penipuan).
Berdasarkan koordinasi dengan NCB Interpol, SMY langsung direkomendasikan untuk ditolak masuk ke wilayah Indonesia. Dan dari hasil Individual Report Interpol, lanjutnya, SMY berstatus buronan (wanted for arrest) sejak notifikasi diterbitkan pada 9 April 2026 terkait kasus penipuan di Ethiopia, dengan total kerugian mencapai ETB 46,4 juta (Ethiopian Birr) atau setara sekitar Rp5 miliar. “Lantaran sempat menolak diberangkatkan kembali ke Ethiopia, proses pemulangannya memerlukan pengawalan langsung dari NCB Interpol Indonesia. Selama menunggu proses pemulangan, SMY diamankan di Holding Room Bandara I Gusti Ngurah Rai,” katanya. (bgn008)26092003



