Pertamina Patra Niaga Beri Sanksi Dua Operator SPBU Tukad Yeh Aya, Pelayanan tidak Sesuai SOP
Denpasar, Baliglobalnews
Menindaklanjuti pemberitaan mengenai dugaan pelayanan pengisian BBM yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) di SPBU 54.801.42 Tukad Yeh Aya, Kota Denpasar. PT Pertamina Patra Niaga telah melakukan penanganan terhadap operator yang terbukti melakukan pelanggaran. Hal tersebut disampaikan Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi pada Sabtu (19/9/2026).
Menurut Ahad, berdasarkan hasil penanganan, dua operator telah diberhentikan karena memberikan pelayanan yang tidak sesuai ketentuan, termasuk dugaan menutupi display dispenser dan tidak memberikan volume BBM sesuai nominal pembelian konsumen. “Pertamina tidak menoleransi tindakan yang merugikan konsumen dan tidak sesuai dengan prosedur pelayanan yang berlaku. Terhadap operator yang terbukti melakukan pelanggaran, telah diberikan sanksi berupa pemberhentian,” katanya.
Selain itu, kata dia, Pertamina memberikan sanksi pembinaan kepada pengelola SPBU, manajer dan pengawas untuk memastikan perbaikan operasional dan kualitas pelayanan. Sanksi tersebut sebagai bentuk komitmen Pertamina dalam menghadirkan energi bagi masyarakat melalui layanan penyaluran BBM yang aman, berkualitas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam pembelian BBM bersubsidi, Pertamina memastikan penyaluran dilakukan secara tepat sasaran, transparan, dan sesuai takaran serta prosedur pelayanan yang telah ditetapkan, guna melindungi hak dan kepentingan konsumen. “Kami juga memberikan pembinaan kepada pengelola SPBU agar memastikan seluruh petugas menjalankan SOP secara konsisten, transparan, dan mengutamakan kepuasan serta keselamatan konsumen,” katanya.
Dia menyatakan Pertamina Patra Niaga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam mengawasi penyaluran BBM bersubsidi dengan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan atau ketidaksesuaian penyaluran melalui Contact Pertamina 135. Sinergi antara masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, dan Pertamina diperlukan untuk memastikan BBM bersubsidi tersalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat dan sektor yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami mengimbau seluruh lembaga penyalur untuk terus meningkatkan pengawasan internal dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya. (bgn008)26091910



