Sekda Eddy Mulya Hadiri Pemusnahan Ribuan Slop Rokok Ilegal Hasil Barang Rampasan Negara
Denpasar, Baliglobalnews
Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar memusnahkan barang rampasan negara berupa ribuan slop rokok ilegal di halaman Kantor Kejari Denpasar pada Kamis (27/8/2026). Hadir mewakili Walikota Denpasar Sekretaris Daerah (Sekda) I Gusti Ngurah Eddy Mulya.
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Trimo menyampaikan bahwa pemusnahan barang rampasan negara merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Pemusnahan ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan wujud konkret penegakan hukum untuk memastikan barang hasil tindak pidana tidak lagi memiliki nilai guna, nilai edar, maupun potensi disalahgunakan di tengah masyarakat,” katanya.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan tindak pidana cukai dari dua perkara. Berdasarkan daftar barang yang dimusnahkan, tercatat kurang lebih 4.551 slop hasil tembakau berupa rokok berasal dari perkara atas nama terpidana Haryanto. Sementara itu, kurang lebih 3.330 slop hasil tembakau berupa rokok berasal dari perkara atas nama terpidana H.M. Sadli alias Satlli.
Rokok yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merek, di antaranya H&D Classic, H&D Classic, Bravo Premium, Luxio Premium, Luxio Premium Mild, Zeba Bold Special Edition, Smith Menthol, Dubois, H&D Light, Dalill Bold Putih, Dalill Bold Hitam, LM, LM Bold, Luxio, Luxio Premium, Jangger, Rebel, San Marino, serta sejumlah bungkus rokok merek 369 Sam Liok Kio. Seluruh barang tersebut merupakan hasil tembakau yang tidak dilengkapi pita cukai sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pelaksanaan pemusnahan telah mendapatkan izin melalui Keputusan Jaksa Agung RI serta Menteri Keuangan. Pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran, pemotongan, dan penghancuran untuk memastikan barang bukti mengalami perubahan bentuk secara permanen sehingga tidak dapat digunakan maupun diedarkan kembali,” ujarnya.
Sekda Eddy Mulya menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejari Denpasar bersama seluruh aparat penegak hukum dan instansi terkait atas langkah tegas dalam menangani peredaran rokok ilegal. Menurut dia, sinergi lintas lembaga menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat. “Pemerintah Kota Denpasar tentu mendukung langkah-langkah penegakan hukum seperti ini. Sinergi yang kuat antarinstansi sangat penting untuk menjaga masyarakat dan menciptakan perdagangan yang tertib serta sehat,” ujarnya.
Turut hadir Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, Kepala Bea Cukai Denpasar I Made Aryana, Kepala BNN Kota Denpasar KBP Leo Dedy Defretes, perwakilan Pengadilan Negeri Denpasar, perwakilan Kodim 1611/Badung, perwakilan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Komang Lestari Kusuma Dewi, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Anak Agung Ngurah Gede Darma Putra Atmadja, serta Kepala Dinas Kesehatan Anak Agung Ayu Agung Candrawati. (*/bgn003)26082706


