Gubernur Bali Serahkan Remisi kepada Warga Binaan LP Kerobokan
Denpasar, Baliglobalnews
Gubernur Bali Wayan Koster menyerahkan secara simbolis remisi warga binaan di Bali di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Kuta Utara, Badung, pada Senin (17/8/2026). Total 3.026 warga binaan di Bali menerima remisi umum dan pengurangan masa pidana dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Gubernur Wayan Koster berharap warga binaan yang menerima remisi dapat semakin tertib dan disiplin selama menjalani pembinaan. Bagi mereka yang memperoleh kebebasan, Koster berharap dapat segera kembali ke tengah masyarakat dan menjalani kehidupan secara positif. “Kami berharap warga binaan yang makin tertib, disiplin, dan bisa segera kembali ke masyarakat sebagai warga biasa untuk pengabdian,” ucapnya.

Menurut Koster, warga binaan selama menjalani masa pembinaan telah mendapatkan berbagai keterampilan melalui program kemandirian. Di antaranya keterampilan di bidang pertanian, hortikultura, peternakan, perikanan serta pengembangan produk hasil karya warga binaan.

Koster mengatakan pembekalan tersebut penting agar warga binaan memiliki kemampuan untuk bertahan dan berkembang setelah kembali ke masyarakat. “Ini kan sudah diberikan keterampilan macam-macam. Jadi nanti diharapkan setelah mereka kembali, itu akan bisa bekerja secara mandiri atau membuka usaha. Kan dilatih untuk membuat produk-produk UMKM dan sebagainya,” katanya.
Berdasarkan data Kemenmipas Bali, per 17 Agustus 2026 terdapat 4.938 warga binaan di Bali. Jumlah itu terdiri atas 3.698 narapidana dan 1.240 tahanan. Dari jumlah tersebut, 3.060 warga binaan diusulkan memperoleh Remisi Umum 2026 dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU). Setelah proses realisasi, 3.026 orang mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana. Rinciannya, 3.023 narapidana dan 3 anak binaan mendapatkan remisi, 2.922 narapidana menerima Remisi Umum I (RU I), sedangkan 101 orang mendapatkan Remisi Umum II (RU II).
Berdasarkan kewarganegaraan, sebanyak 64 narapidana warga negara asing (WNA) telah terealisasi menerima Remisi Umum, terdiri atas 60 orang RU I dan 4 orang RU II. Sedangkan warga negara Indonesia (WNI) sebanyak 2.959 orang telah terealisasi menerima Remisi Umum, terdiri atas 2.862 orang RU I dan 97 orang RU II.
Koster juga menekankan makna peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI yang berkaitan dengan upaya mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur. Menurut dia, nilai tersebut juga harus tercermin dalam penyelenggaraan pemasyarakatan yang menjunjung kemanusiaan serta memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk memperbaiki kehidupan.
Menurut Koster, kedaulatan hukum diwujudkan melalui sistem pemasyarakatan yang profesional, akuntabel dan berintegritas. Setiap hak warga binaan harus dipenuhi tanpa diskriminasi, termasuk hak memperoleh remisi, setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan. “Remisi dan pengurangan masa pidana harus dipandang sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial yang mempercepat kembalinya warga binaan menjadi sumber daya manusia yang produktif, bukan sebagai beban masyarakat,” katanya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenimipas Bali Andi Wijaya Rivai mengatakan remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif. Salah satu persyaratan utama adalah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. “Dia sudah berkelakuan baik dan kita ada asesmen. Dan dia bisa mengikuti program pembinaan dengan baik. Kalau dia tidak mengikuti program pembinaan, tentu tidak mendapat remisi. Dan juga tidak melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Besaran remisi yang diterima warga binaan bervariasi, bergantung masa pidana yang telah dijalani. Remisi paling sedikit diberikan selama dua bulan, sedangkan paling banyak mencapai lima bulan 15 hari. “Tergantung sudah berapa lama dia menjalani masa pidana. Minimal dua bulan, maksimal lima bulan 15 hari,” ucapnya.
Dia mengatakan remisi juga dapat diberikan kepada narapidana residivis sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan dan tidak melakukan pelanggaran selama berada di dalam lapas, di antaranya membawa atau menggunakan telepon seluler (HP), tidak mengikuti program pembinaan serta terlibat perkelahian. (bgn008)26081716




