DPRD dan Bupati Tabanan Resmi Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2027
Singasana, Baliglobalnews
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan menggelar Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 dengan agenda utama Penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar), Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Tabanan di Ruang Sidang Utama DPRD Tabanan pada Jumat (14/8/2026).
Rapat Paripurna dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Nyoman Arnawa serta dihadiri oleh Anggota DPRD, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, Wakil Bupati Tabanan, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah (Sekda), para kepala organisasi perangkat daerah, hingga jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Tabanan.
Rapat diawali dengan penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Banggar DPRD Kabupaten Tabanan terhadap Rancangan KUA-PPAS TA 2027 yang dibacakan oleh Sekretaris Banggar sekaligus Sekretaris DPRD Tabanan, I Wayan Budi Artana. Dalam laporannya, Banggar menyampaikan bahwa seluruh rangkaian pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah berpedoman pada regulasi yang berlaku, yakni PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Banggar menegaskan bahwa arah kebijakan yang dirumuskan tetap berpijak teguh pada RPJMD Kabupaten Tabanan Tahun 2025–2029 dengan visi besar “Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru di Kabupaten Tabanan, Menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani (AUM)”.
Adapun rincian indikator utama postur anggaran KUA-PPAS TA 2027 yang disepakati bersama meliputi target Pendapatan Daerah dirancang Rp2,150 triliun lebih, mengalami penurunan Rp30,561 miliar (1,4 persen) dari APBD Induk TA 2026 yang Rp2,181 triliun lebih. Target Belanja Daerah dirancang Rp2,197 triliun lebih berkurang Rp59,295 miliar (2,63 persen) dibandingkan alokasi APBD Induk TA 2026 Rp2,256 triliun lebih. Target Defisit/Pembiayaan Daerah dirancang Rp46,849 miliar lebih, turun sebesar Rp28,732 miliar dari angka defisit pada APBD Induk TA 2026
“Dokumen KUA-PPAS ini menjadi instrumen krusial dan pedoman utama dalam menyusun APBD TA 2027, khususnya dalam mengunci arah kebijakan pendapatan, alokasi belanja, pembiayaan, serta penentuan program prioritas daerah,” katanya.
Setelah laporan Banggar disetujui secara aklamasi oleh seluruh anggota dewan, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Tabanan bersama Bupati Tabanan.
Sementara Bupati Komang Gede Sanjaya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan serta seluruh Anggota DPRD Kabupaten Tabanan atas sinergi, komitmen, dan dedikasi yang terjalin selama proses pembahasan.
Bupati Sanjaya menegaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS merupakan tahapan yang sangat strategis dalam siklus pengelolaan keuangan daerah karena menjadi jembatan penghubung antara visi pembangunan jangka menengah daerah dengan implementasi riil pada dokumen APBD. “Tahun Anggaran 2027 kita dihadapkan pada berbagai dinamika dan tantangan, termasuk adanya penyesuaian kebijakan transfer keuangan dari pemerintah pusat. Meskipun demikian, prioritas pembangunan daerah harus tetap berjalan secara optimal melalui kebijakan anggaran yang efektif, efisien, tepat sasaran, serta didukung oleh penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan iklim investasi yang sehat,” katanya. (bgn020)26081420