ASN Bali Diminta Jalankan Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026
Denpasar, Baliglobalnews
Seluruh pegawai aparatur sipil negara (PNS dan P3K) di Bali diminta agar menjalankan instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026, tentang Peningkatan Kinerja, Kualitas, serta Integritas Penyelenggaraan Program dan Pelayanan Publik.
Hal itu disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster pada konferensi pers di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, pada Jumat (14/8/2026). Koster juga menegaskan tujuan instruksi Gubernur Bali tersebut agar seluruh ASN dan P3K mempercepat pelaksanaan dan pencapaian program pembangunan Pemerintah Provinsi Bali. “Kami meminta ASN di Bali meningkatkan kualitas dan integritas dengan senantiasa membangun pikiran yang baik dan benar, menyampaikan perkataan yang jujur, santun, dan bertanggung jawab, serta mewujudkan tindakan yang benar, berintegritas, dan bebas dari segala bentuk kecurangan dalam setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan publik,” katanya.
Koster juga meminta ASN melaksanakan kewajiban secara fokus, tulus, lurus, dan cepat, yakni meningkatkan kinerja dan inovasi dalam pencapaian pelaksanaan program pembangunan Pemerintah Provinsi Bali. “Kedua kami meminta agar ASN meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik, membangun budaya dan layanan publik dengan ramah, sopan, santun, sikap yang bersih, rapi, menarik, humanis, cepat, tepat, berkepastian, dan profesional. Serta, membangun lingkungan kerja tanpa keluhan (zero complaint), menolak gratifikasi, sehat, produktif, kolaboratif, dan terbebas dari intervensi serta penyalahgunaan kewenangan,” katanya.
Dalam instruksi Gubernur juga disampaikan ASN wajib memperlakukan masyarakat secara
adil, setara, bermartabat, dan tanpa diskriminasi. Tidak hanya itu, ASN juga hadir dan melaksanakan tugas sesuai ketentuan jam kerja dan/atau kebutuhan layanan publik yang diemban. “Kami juga meminta agar menyelesaikan pekerjaan secara tepat waktu, penuh kehati-hatian, dan bertanggung jawab,” ucapnya.
Selain itu, ASN juga wajib peka mendengarkan keluhan masyarakat dengan baik, memberikan informasi secara jelas dan jujur, tidak mempersulit pelayanan, serta memberikan solusi atas permasalahan sesuai kewenangan, dan mengambil tindakan sesuai kewenangan terhadap setiap pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kami juga mengingat AsN agar menghindarkan diri dan atau dilarang keras melakukan tindakan mengatasnamakan pimpinan atau
atasan untuk meminta sesuatu berupa uang, barang, dan atau jasa. Kedua, menggunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau pihak lain secara tidak sah. Ketiga, melakukan intervensi terhadap proses administrasi pemerintahan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” ucapnya.
Koster juga melarang keras ASN meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apapun atas pelayanan yang menjadi tugas, tanggung jawab, dan kewajibannya. Serta, menjanjikan sesuatu apapun kepada pihak lain yang berkaitan erat dengan jabatan yang diembannya. “ASN wajib memberikan pelayanan yang diskriminatif dan tidak adil seperti atas dasar status sosial, ekonomi, suku, agama,” katanya.
Gubernur Bali juga meminta ASN tidak menggunakan informasi, fasilitas, aset, kendaraan, anggaran, atau sumber daya pemerintah untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lain yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apalagi, lanjut Koster, menimbulkan konflik kepentingan
pribadi, golongan, atau kelompok tertentu.
Hal terpenting yang disampaikan Koster bahwa ASN dilarang keras melakukan perselingkuhan, menggunakan narkoba, ikut judi online, pinjaman online dan atau melakukan perbuatan tercela
lainnya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Ingat ya, akan ada sanksi administratif, hukuman disiplin, dan atau sanksi hukum lainnya sesuai kewenangan terhadap bawahan atau pegawai yang diduga atau terbukti melakukan pelanggaran terhadap instruksi ini dan atau peraturan perundang-undangan lainnya,” katanya. (bgn008)26081411