PN Denpasar Sidangkan WN Australia dalam Kasus Penyalahgunaan Sabu-sabu
Denpasar, Baliglobalnews
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, menyidangkan seorang Warga Australia bernama Sean Duncan Millar (50) pada Kamis (13/8/2026), dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan cara memesan sabu-sabu.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Eni Martiningrum tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar Putu Delia Ayusyara Divayani, Sean Duncan Millar didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026. Dan, dakwaan kedua melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Perbuatan terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sesuai dakwaan kesatu. Dan atau, terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dalam dakwaan kedua,” katanya.
Dalam amar dakwaan jaksa, bermula ketika Sean mengenal seseorang bernama Made alias Roofair Indo. Terdakwa diduga memesan narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekitar 0,6 gram. Orang tersebut kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Denpasar berdasarkan Surat DPO Nomor DPO/113VV/RES.4.2./2026/POLRESTA DENPASAR tertanggal 15 Juni 2026.
Singkat cerita, pada April 2026, Sean kembali memesan sabu dari Made alias Roofair Indo dengan nilai transaksi sekitar Rp1,7 juta. Terdakwa kemudian disebut bertemu langsung dengan Made alias Roofair Indo di Guest House Trimulia, Jalan Gunung Payung Gang Tanjung IA, Kelurahan Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Belum sempat menggunakan barang haram itu, terdakwa ditangkap petugas dan dilakukan penggeledahan, dimana polisi menemukan sejumlah barang bukti di TKP pertama.
Saat di TKP Pertama, ditemukan barang bukti di atas meja dalam kamar tidur terdakwa, satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung narkotika jenis sabu. Polisi juga menemukan satu buah bong di lantai kamar serta satu buah pipa kaca di rak kamar.
Selain itu, petugas mengamankan satu unit telepon genggam merek iPhone 16 warna hitam yang diakui merupakan milik dan berada dalam penguasaan terdakwa. Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti tertanggal 5 April 2026, kristal bening tersebut memiliki berat bersih 0,6 gram atau berat kotor 0,8 gram.
Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 544/NNF/2026 tertanggal 6 April 2026 menyatakan kristal bening tersebut positif mengandung metamfetamin. (bgn008)26081319