Polda Bali Bekuk Dua Pelaku Perampasan Motor Vespa Berkedok Debt Collector
Denpasar, Baliglobalnews
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengungkap kasus tindak pidana perampasan kendaraan bermotor dengan modus mengaku sebagai debt collector.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy mengatakan dua orang pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 03.30 Wita. “Dua pelaku berinisial LAN laki-laki 23 tahun asal NTT dan pelaku berinisial FC laki-laki 23 tahun asal NTT,” katanya di Denpasar, pada Senin (10/8/2026).
Dia menyampaikan peristiwa terjadi pada 29 Juni 2026 pukul 16.30 Wita di area parkir kos Jalan Pemogan Mutiara Indah II, Raya Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Korban seorang perempuan berinisial NLSD (19), meminjam 1 unit sepeda motor Piaggio Vespa Sprint 150 I-GET warna hitam tahun 2019, milik kakak iparnya.
Saat korban hendak keluar kos, kata dia, datang dua orang laki-laki tidak dikenal mengaku sebagai debt collector dari Indomobil. Pelaku meminta motor tersebut, karena ada tunggakan dan memperlihatkan data melalui HP. “Karena takut, korban menelpon kakaknya berinisial INA. Pelaku kemudian mengatakan tidak usah, biar saya yang cari ke tempat kerja lalu menutup telepon. Setelah itu pelaku menarik tangan dan tas korban, mengambil paksa kunci dan STNK dari dalam tas, kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut,” katanya.
Dia menyebutkan korban dan keluarga kemudian mengecek ke Kantor Indomobil Jalan A. Yani Utara No. 141. Pihak finance menyatakan tidak ada surat penarikan untuk kendaraan tersebut. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp53.000.000 dan melaporkan ke SPKT Polda Bali. “Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, pada 3 Juli, Tim Resmob melakukan olah TKP dan penyelidikan. Pada 6 Agustus Tim mendapat nomor HP terduga pelaku,” katanya.
Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku berinisial LAN di kamar kosnya, Jalan Jepun, Denpasar. Dari hasil interogasi, Tim mendapat informasi keberadaan pelaku kedua berinisial FC yang berhasil diamankan di depan SPBU Jalan Raya Ulakan, Antiga, Manggis Karangasem. “Kedua pelaku mengakui telah mengambil motor Vespa milik korban di TKP. Dari tangan kedua pelaku Tim Resmob berhasil mengamankan barang bukti 6 unit sepeda motor berbagai merek dan HP,” katanya.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Resmob Ditreskrimum Polda Bali. Penyidik melakukan interogasi, melengkapi administrasi penyidikan, dan akan melakukan sidik tuntas perkara, ungkap Kabid Humas.
Dia mengimbau masyarakat agar waspada terhadap orang yang mengaku debt collector. Penarikan kendaraan wajib disertai surat tugas resmi, surat kuasa, dan identitas. Penarikan tidak boleh dilakukan dengan cara kekerasan, ancaman, atau di jalan umum. “Apabila menemukan kejadian serupa segera laporkan ke kantor Polisi terdekat atau Call Center 110,” katanya. (bgn008)26081005