Kapal Cepat Terbalik di Sanur Tewaskan Tiga Korban, Nakhoda Dituntut Jaksa 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Denpasar, Baliglobalnews
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali menuntut hukuman selama 3 tahun 6 bulan terhadap mantan nakhoda I Kadek Ariawan (28) dalam sidang di PN Denpasar pada Selasa (28/7/2028) sore. Pasalnya, kelalaian terdakwa mengakibatkan fast boat atau kapal cepat Bali Dolphin Cruise 2 terbalik di alur masuk Dermaga Pantai Sanur, Denpasar Selatan, pada 5 Agustus 2025, yang menyebabkan 2 WNA Cina yakni Yu Hanqing dan Shi Guohong serta ABK Kadek Adijaya Dinata meninggal.
“Perbuatan terdakwa karena kealpaannya atau lalai hingga menyebabkan kapal yang dinakhodainya terbalik dan tenggelam yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali I Ketut Yasa dalam sidang.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Hal yang memberatkan amar tuntutan jaksa, karena perbuatan terdakwa telah mengakibatkan tiga orang meninggal dunia. Adapun hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, pihak korban juga telah memaafkan, serta perusahaan tempat terdakwa bekerja telah memberikan uang ganti rugi kepada keluarga korban. “Hal yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, pihak korban telah memaafkan, dan perusahaan telah memberikan uang ganti rugi kepada korban,” katanya.
Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar diberikan hukuman yang seringan-ringannya. “Saya sangat menyesali perbuatan saya. Saya memohon kepada majelis hakim agar memberikan hukuman seringan-ringannya mengingat saya merupakan kepala keluarga,” ujarnya.
Dalam surat tuntutan jaksa menguraikan bahwa, terdakwa selaku nakhoda tidak melakukan pemeriksaan dan penghitungan jumlah penumpang sebelum kapal bertolak dari Pelabuhan Banjar Nyuh, Nusa Penida, menuju Dermaga Sanur. Terdakwa hanya mengacu pada manifest yang mencatat 75 penumpang, padahal kapal mengangkut total 80 orang, terdiri dari 75 penumpang dan lima awak kapal. Bahkan terdapat lima penumpang yang tidak tercantum dalam manifest, sementara delapan penumpang berada di ruang nakhoda.
Saat memasuki alur Pelabuhan Sanur sekitar pukul 15.30 Wita, terdakwa sempat mengurangi kecepatan kapal dan menunggu gelombang mereda. Namun, dia memutuskan masuk ke pelabuhan sebelum gelombang besar benar-benar berlalu. Kapal kemudian dihantam gelombang besar dari belakang hingga terbalik dan tenggelam. Jaksa menilai terdakwa yang telah berpengalaman sebagai nahkoda dan memahami karakteristik ombak di Pelabuhan Sanur seharusnya menunggu waktu yang aman untuk masuk ke pelabuhan.
Selain itu, kapal juga terbukti kelebihan muatan. Berdasarkan Sertifikat Keselamatan Kapal, Bali Dolphin Cruise 2 hanya diizinkan mengangkut 75 penumpang dan lima awak kapal. Namun terdakwa tetap membuat master sailing declaration yang menyatakan jumlah penumpang sesuai batas yang diizinkan sehingga kapal memperoleh izin berlayar. Kelebihan muatan tersebut dinilai mengurangi stabilitas kapal dan membuat kapal lebih mudah terbalik saat diterjang gelombang besar.
Akibat kecelakaan tersebut, dua penumpang asal Tiongkok, Yu Hanqing dan Shi Guohong, serta seorang awak kapal, Kadek Adijaya Dinata, meninggal dunia. Berdasarkan hasil visum, ketiga korban ditemukan dengan tanda-tanda tenggelam dan terendam air. (bgn008)26072814




