Upayakan Jalan Damai Pasca-amuk Massa di Baturiti, Desa Adat Juwuk Legi Dorong Mediasi
Singasana, Baliglobalnews
Menyikapi penetapan lima warga Banjar Dinas Juwuk Legi sebagai tersangka kasus pengeroyokan terduga pelaku pencurian ayam berinisial KD hingga tewas, ratusan krama (warga) Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti menggelar paruman (rapat) bersama di Balai Banjar Dinas Juwuk Legi, pada Selasa (28/7/2026) pagi.
Paruman yang berlangsung tersebut dipimpin oleh Bendesa Adat Juwuk Legi, I Nyoman Wirawan, serta dihadiri tokoh adat, perangkat desa, keluarga para tersangka, hingga perwakilan warga lintas banjar (Banjar Juwuk Legi, Banjar Batunya, Banjar Tamananu, dan Banjar Abing).
Wirawan mengatakan bahwa paruman ini digelar dengan agenda utama menyusun langkah pendampingan hukum, mengklarifikasi kronologi kejadian versi warga, serta meredam simpang siur narasi yang berkembang luas di media sosial. “Masyarakat menerima dan menghormati proses hukum terhadap lima warga kami yang kini berstatus tersangka, apalagi dalam peristiwa Jumat dini hari lalu tersebut ada korban yang meninggal dunia. Namun, kami menilai berbagai narasi yang beredar di media sosial maupun pemberitaan belum sepenuhnya menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wirawan juga memaparkan latar belakang peristiwa dari sudut pandang warga setempat. Menurut dia, warga di Desa Batunya dan Kecamatan Baturiti secara umum sudah cukup lama hidup dalam keresahan akibat maraknya kasus kehilangan ternak. Dia mengklaim insiden pengeroyokan tersebut murni terjadi secara spontan setelah warga mendengar suara kulkul bulus (kentongan tanda bahaya) dan sama sekali tidak ada unsur perencanaan sebelumnya. Terduga pelaku KD juga disebut sempat membawa senjata tajam dan mengancam warga di TKP. “Karena kulkulberbunyi, makanya warga spontan berdatangan merespons panggilan darurat, hingga terjadilah amuk massa yang menewaskan terduga pencuri ayam KD,” katanya.
Mengingat kelima tersangka merupakan tulang punggung keluarga di desanya, hasil paruman menyepakati beberapa poin penting, di antaranya permohonan agar penanganan hukum berjalan proporsional mungkin serta upaya mediasi kekeluargaan.
Selain menyiapkan pendampingan hukum, pihak Desa Adat berencana mendatangi Polres Tabanan untuk menyampaikan kronologi versi masyarakat. Pihaknya juga berencana menempuh jalur mediasi dengan keluarga korban guna memulihkan kembali hubungan sosial di tengah masyarakat. “Kami ingin masalah ini selesai dengan baik. Proses hukum silakan tetap berjalan, tetapi kami berharap ada ruang untuk penanganan yang proporsional dan perdamaian agar hubungan persaudaraan tetap terjaga,” pungkasnya. (bgn020)26072813