Kasus Penganiayaan di Baturiti, Polres Tabanan Amankan 5 Orang Tersangka
Singasana, Baliglobalnews
Polres Tabanan menggelar konferensi pers di Lobi Mako Polres Tabanan pada Minggu (26/7/2026) malam terkait perkembangan penanganan kasus dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban berinisial KD meninggal dunia di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati didampingi Wakapolres Tabanan, Kasat Reskrim, Kapolsek Baturiti, Kasi Propam, Kasi Humas, serta dihadiri awak media.
Kapolres menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa yang merenggut nyawa korban. Dia menegaskan bahwa Polres Tabanan dengan dukungan Ditreskrimum Polda Bali, saat ini menangani dua perkara secara profesional, yakni dugaan tindak pidana pencurian yang ditangani Polsek Baturiti serta dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
AKBP Bayu Pati mengatakan berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa bermula ketika warga mengamankan seseorang yang diduga melakukan pencurian dua ekor ayam yang sebelumnya disebut telah meresahkan masyarakat. “Tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun dan seluruh proses hukum harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana memaparkan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa sedikitnya 18 orang saksi. Penetapan kelima tersangka didasarkan pada alat bukti yang sah, termasuk rekaman video peristiwa pengeroyokan di TKP. Adapun kelima tersangka yang kini telah ditahan di Mapolres Tabanan masing-masing berinisial MJ, WS, KB, MK, dan ND.
“Dari pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti berupa rekaman video dan alat bukti lainnya, kami menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dari tangan para tersangka, penyidik mengamankan barang bukti berupa besi panjang, beberapa bilah kayu, serta bambu yang diduga kuat digunakan untuk mengeroyok korban KD,” katanya.
Atas perbuatannya, Kelima tersangka ini, dijerat Pasal 261 ayat (1) juncto ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Pihaknya juga menambahkan penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Selain itu, penyidik juga masih mendalami kasus pembakaran sepeda motor yang terjadi pascakejadian dengan mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
Di akhir keterangannya, Polres Tabanan mengimbau seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Tabanan untuk menyerahkan penuh penanganan kasus ini kepada kepolisian serta senantiasa menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman, damai, dan kondusif. (bgn020)26072712