Unit Reaksi Cepat Polresta Denpasar Tangkap 34 Tersangka Kasus Kejahatan
Denpasar, Baliglobalnews
Unit reaksi cepat Opsnal Polresta Denpasar, Bali, jajaran Polsek, berhasil mengungkap 28 kasus kejahatan 4C, dengan jumlah 34 tersangka, yang meresahkan masyarakat.
“Kasus 4 C yang diungkap yakni kasus jambret atau pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian biasa (cusa), pencurian dengan pemberatan (curat),” kata Kapolresta Denpasar Kombes Leonardo D. Simatupang, kepada wartawan di Denpasar pada Senin (25/52026).

Dia menyampaikan para tersangka ini melakukan aksinya dengan menyasar wisatawan. Pihaknya mengimbau baik masyarakat maupun pelaku usaha agar memasang CCTV, khususnya di tempat-tempat umum dan area yang mengarah ke jalan agar para pelaku jambret dan pencurian yang menyasar wisatawan dapat segera terungkap. “Keberadaan CCTV sangat membantu kepolisian dalam proses penyelidikan dan percepatan pengungkapan kasus kriminalitas jalanan,” katanya.

Dia menyebutkan dalam aksinya para pelaku terlebih dahulu melakukan pengawasan situasi area sekitar, untuk memastikan aksinya berjalan dengan lancar. “Pelaku rata-rata melakukan pemantauan situasi terlebih dahulu sebelum menjalankan aksi, biasanya menyasar tempat gelap, sepi dan ada tidaknya CCTV,” katanya.
Dia menyatakan 90 personel Unit Reaksi Cepat diterjunkan dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap kasus 4C. Dimana, anggota juga melakukan patroli. “Kami juga berharap masyarakat aktif memberikan informasi melalui layanan darurat 110 apabila melihat atau mengetahui adanya tindak kriminal,” tegasnya.
Pihaknya juga menegaskan layanan 110 ini tidak dipungut biaya pulsa. Sehingga, dengan adanya bantuan masyarakat, kepolisian atau tim reaksi cepat bisa bergerak cepat. (bgn008)26052510




