Karantina Bali Tahan Truk Bawa 25 Ekor Sapi dengan Dokumen Palsu
Denpasar, Baliglobalnews
Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bali (Karantina Bali) menahan truk yang membawa 25 ekor sapi dengan dokumen palsu.
“Saat petugas karantina dari Satpel Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk melakukan pengawasan, petugas melihat ada truk yang melintas tanpa melapor ke karantina, selanjutnya petugas melakukan pengecekan ke pelabuhan dan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen. Ternyata setelah diperiksa, ditemukan bahwa dokumen karantinanya palsu,” kata Kepala Karantina Bali Heri Yuwono di Denpasar pada Minggu (10/5/2026)
Dia menyebutkan berdasarkan keterangan sopir, truk tersebut berasal dari Kabupaten Jembrana dan akan mengirimkan hewan kurban ke Lampung. Sertifikat kesehatan hewan (KH1) yang ditunjukkan kepada petugas saat pemeriksaan tidak terdata pada sistem Best Trust Barantin, saat dipindai kode reaksi cepatnya juga tidak valid.
Dia menyatakan pemilik alat angkut telah dimintai keterangan, sedangkan 25 ekor sapi diamankan di Instalasi Karantina Hewan milik Karantina Bali di Gilimanuk beserta alat angkutnya. “Kami berkoordinasi juga dengan aparat penegak hukum, dan saat ini kasusnya telah diserahkan ke Polres Jembrana,” katanya.
Heri juga menyampaikan bahwa menjelang Idul Adha, lalu lintas hewan kurban terus meningkat. Namun, kata dia, lalu lintas hewan tidak hanya memindahkan fisik hewan, juga terdapat risiko membawa penyakit yang berbahaya bagi hewan lain di daerah tujuan seperti penyakit PMK dan LSD.
Dia menuturkan bahwa pengawasan lalulintas media pembawa di seluruh pintu pemasukan/ pengeluaran di kawasan Karantina Bali terus diperketat guna memastikan hewan yang dikirim sehat dan aman. “Jadi ini semua untuk memastikan agar umat muslim yang akan berkurban bisa mendapatkan hewan yang sehat, layak sesuai syariat sehingga masyarakat bisa beribadah dengan tenang,” katanya.
Dia menyatakan pemalsuan dokumen karantina tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pasal 35 Jo 88. Dia berharap agar masyarakat dapat melalulintaskan hewan sesuai dengan prosedur dan persyaratan karantina, tidak hanya mengejar untuk memenuhi permintaan. “Petugas karantina, kantor kami terbuka bagi teman-teman pengusaha atau yang mau mengirim hewan, ikan, tumbuhan, silahkan bisa berkonsultasi ke kami, bertanya, lewat WA Center Karantina Bali juga ada, informasinya sangat terbuka dan jelas dan pasti kami bantu serta dukung,” katanya. (bgn008)26051007