Sikapi Proyek Hotel di Desa Cepaka, Wakil Ketua I DPRD Tabanan Harapkan Ubah Permohonan Izin
Singasana, Baliglobalnews
Wakil Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Ngurah Mayun menyatakan tidak ingin kaku dengan langsung membongkar, karena bisa mematikan investasi. Hal itu disampaikannya untuk menyikapi temuan Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pembangunan Hotel Amazon Jungle Vila by Coco di Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, pada Kamis (7/5/2026).
“Harapan kami, jika ini ingin berlanjut, silakan lakukan perubahan permohonan izin agar sesuai dengan fisik yang dibangun sekarang,” ujarnya di lokasi sidak.
Pada sidak tersebut Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha mengungkapkan temuan fatal berupa ketidaksesuaian antara dokumen perizinan dengan realita fisik di lapangan. Persetujuan bangunan gedung (PBG) yang awalnya diterbitkan hanya untuk vila dua lantai atas nama warga lokal, kenyataannya kini telah berdiri bangunan setinggi tujuh lantai. Langkah tegas diambil dengan melakukan penyegelan sementara setelah ditemukan sederet pelanggaran berat terkait perizinan dan tata ruang. “Pembangunan ini jelas melanggar aturan RTRW terkait batas maksimal ketinggian bangunan di Bali yang seharusnya tidak melebihi 15 meter. Kalau dilanggar terus, nanti larinya ke pidana,” tegasnya.
Namun, Ngurah Mayun memberikan syarat mutlak yang tidak bisa ditawar. Selama proses revisi perizinan berlangsung, seluruh aktivitas pembangunan di lapangan harus dihentikan secara total. “Solusinya adalah hentikan kegiatan, urus izin yang terbaru. Jika izin belum turun namun tetap bekerja, maka jangan salahkan kami jika nanti ada tindakan tegas berupa pembongkaran paksa,” tegasnya.
Sementara Kepala DPMPTSP Kabupaten Tabanan I Made Dedy Dharmasaputra menyebutkan sudah melayangkan surat peringatan (SP) 1 hingga 3 sejak Maret 2026, namun instruksi tersebut sebelumnya diabaikan oleh pengembang.
Menanggapi teguran tersebut, Direktur Amazon Jungle Resort Vander Christian menyatakan kesiapannya untuk kooperatif. “Mewakili perusahaan, kami sebagai perusahaan yang profesional dan bertanggung jawab akan melengkapi poin-poin terkait teguran pemerintah. Kami akan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan,” katanya.
Sidak diakhiri dengan instruksi pemasangan garis pembatas (Satpol PP Line) di seluruh area proyek oleh Satpol PP Bali. Penyegelan ini menjadi tanda resmi bahwa status proyek kini nonaktif hingga seluruh kewajiban administrasi dipenuhi oleh pihak pengembang. (bgn020)26050813