DPRD Bali Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Dugaan Tanah Aset Negara Disertifikat
Denpasar, Baliglobalnews
Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tanah aset negara yang disertifikatkan atas nama perseorangan di kawasan Desa Pecatu. Dari luas awal sekitar 15 hektare, yang kini tersisa sekitar 2,9 hektare.
Ketua Pansus I Made Supartha didampingi Sekretaris Pansus Dewa Nyoman Rai turut memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bali, agar hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Bali pada Kamis (9/4/2026),

“Ini permintaan masyarakat agar segera ditindaklanjuti, mengingat surat pengaduan telah dilayangkan sejak lima bulan lalu. Namun belum mendapat jawaban dari pihak terkait. Jadi, mohon dicarikan solusi terbaik. Dan, kami minta ini segera ditanggapi dan dijawab,” ujarnya.

Dalam rapat itu, Suparta mendesak BPKAD agar segera menjawab surat masyarakat. Dan, perlunya transparansi, guna kepastian hukum atas status tanah tersebut. “Jadi terbuka saja, kalau tercatat keluarkan, kalau tidak juga keluarkan. Apa parameternya kok lama menjawab?” tanyanya.
Sementara Kepala BPKAD Bali Ketut Maduyasa usai rapat mengakui masih berhati-hati dalam memberikan jawaban terkait status tanah tersebut agar menghindari persoalan hukum. “Kami perlu kehati-hatian agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Kami tidak diam, pembahasan sudah dilakukan di level pimpinan terkait histori aset,” katanya kepada sejumlah wartawan.
Hingga saat ini, kata dia, tanah yang dipersoalkan belum tercatat sebagai aset daerah, meskipun dalam peraturan daerah disebutkan sebagai bagian dari aset negara.
Di lain pihak, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung I Wayan Sukiana menanggapi bahwa masih menunggu kejelasan dari BPKAD Bali, sehingga apabila tanah tersebut terbukti sebagai aset negara, maka sertifikat yang telah terbit dapat dibatalkan. “Jika itu merupakan aset, maka sertifikat yang sudah diterbitkan bisa dibatalkan. Kami masih menunggu apakah itu tercatat sebagai aset atau tidak,” katanya.
Dia menyampaikan proses penelusuran data tersebut membutuhkan waktu, karena sertifikat yang dimaksud merupakan produk lama, dimana sertifikat itu, terbit pada tahun 1998 dan 2005, bahkan terkait riwayat sejak 1990-an. “Ini masalah lama, jadi kami perlu waktu untuk meneliti kembali data dan riwayatnya,” katanya. (bgn008)26040908




