Ratusan Warga Sesandan Geruduk DPRD Tabanan, Protes Perbup Tapal Batas yang Dinilai Cacat
Singasana, Baliglobalnews
Ratusan warga Desa Adat Sesandan, Kecamatan Tabanan, mendatangi Kantor DPRD Tabanan untuk menyampaikan aspirasi terkait polemik tapal batas dengan Desa Buruan, Kecamatan Penebel, pada Jumat (27/3/2026).
Kedatangan warga yang dikawal aparat keamanan ini diterima oleh Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa didampingi Ketua Komisi I I Gusti Nyoman Omardani serta perwakilan Kabag Hukum Setda Tabanan.

Pihak Desa Adat Sesandan menyatakan keberatan atas terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2026 tentang penetapan dan penegasan batas Desa Sesandan yang dinilai cacat formil dan dikesampingkan dari prosedur yang semestinya. Warga merasa tidak dilibatkan dalam diskusi sebelum aturan tersebut diterbitkan, padahal sebelumnya sudah ada Perbup Nomor 31 Tahun 2023 yang kedudukannya sudah final sebagai produk hukum.

Bendesa Adat Sesandan Ida Bagus Ketut Agra Swamihta mengungkapkan kekecewaan masyarakat atas munculnya Perbup baru yang menganulir kesepakatan sebelumnya. Warga menilai Perbup Nomor 31 Tahun 2023 seharusnya sudah bersifat final. “Kami ke sini untuk mesadu (mengadu). Kami ingin mengembalikan sejarah yang sudah ada antara wewidangan Jagat Tabanan dan Jagat Penebel. Batas paling utara Jagat Tabanan berada di wilayah Ceking, Desa Sesandan,” ujarnya.
Pihak Sesandan menduga adanya perancuan titik koordinat dan penghilangan beberapa titik koordinat dalam Perbup 7/2026 yang tidak sesuai dengan aturan sebelumnya. Pijakan yang digunakan warga Sesandan adalah data Topografi Daerah Militer (Topdam) tahun 1999 yang dinilai sudah sangat jelas mengatur batas wilayah.
Selain soal regulasi, pihaknya juga mendesak pembongkaran gapura pembatas bertuliskan “Desa Buruan” yang berlokasi di selatan Warung Namirasa. “Gapura itu dibangun tahun 2019 dan secara sesungguhnya berada di wilayah kami, Desa Sesandan. Jika mengacu pada Perbup 31 Tahun 2023, keberadaan gapura itu adalah pelanggaran berkelanjutan,” katanya.
Merespons aspirasi tersebut, Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa menyatakan akan segera memfasilitasi persoalan ini dengan memanggil tim eksekutif untuk melakukan klarifikasi terkait banyaknya versi Perbup yang diterbitkan (tahun 2022, 2023, dan 2026) dalam waktu yang singkat terhadap objek yang sama. “Kami akan segera memanggil tim eksekutif. Logikanya, Perbup itu lahir dari berita acara. Jika berita acaranya salah, maka Perbup-nya pasti salah dan harus dievaluasi. Kami tidak ingin persoalan ini berlarut-larut menjadi ketegangan di masyarakat,” katanya.
Pihaknya mendorong agar dilakukan pengukuran ulang di lapangan secara transparan dengan menyandingkan alat bukti dari kedua belah pihak guna mencapai kesepakatan yang adil.
Arnawa juga menyatakan dukungannya terhadap rencana Bupati Tabanan untuk mengkaji ulang Perbup Nomor 7 Tahun 2026 demi menjaga kondusivitas wilayah. Dia berjanji akan mempercepat proses koordinasi agar kepastian hukum tapal batas segera tercapai. “Jangan sampai ada tumpang tindih aturan yang justru merugikan masyarakat. Kami di DPRD akan mengawal agar aspirasi warga Sesandan diproses sesuai aturan yang benar dan seadil-adilnya,” pungkasnya. (bgn020)26032706




