Soroti Skandal Nominee Vila di Desa Cepaka Kediri, Komisi I DPRD Tabanan Dorong Perbup Sanksi Tata Ruang Segera Terbit
Singasana, Baliglobalnews
Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan menggelar rapat kerja (raker) tindak lanjut hasil inspeksi mendadak (sidak) di Desa Kaba-kaba, Desa Buwit, dan Desa Cepaka, Kecamatan Kediri di Gedung Paripurna DPRD Tabanan pada Rabu (11/3/2026).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I I Gusti Nyoman Omardani dan dihadiri oleh Asisten Sekda, Satpol PP, Dinas PUPRPKP, Dinas PMPTSP, Badan Kesbangpol, serta jajaran camat dan perbekel terkait. Dalam rapat tersebut, Dewan menuntut langkah nyata dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, menyusul temuan masifnya bangunan tanpa izin dan praktik kepemilikan asing ilegal.

Omardani mengkritik kinerja eksekutif yang dinilai terlalu berkutat pada kendala administratif. Dia mendesak agar Pemkab Kabupaten Tabanan segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur mekanisme pemberian sanksi administratif bagi pelanggar tata ruang. “Kami berharap ada langkah progresif dan terukur. Jangan hanya lapor kendala administratif. Kalau memang butuh regulasi untuk memperkuat penindakan, segera buat Perbup-nya. Kami minta itu secepatnya,” tegas Omardani.

Hal mengejutkan terungkap dalam rapat tersebut terkait potensi pelanggaran Perda Nomor 4 Tahun 2026 Provinsi Bali mengenai pelarangan praktik nominee (pemanfaatan nama warga lokal oleh warga asing). Omardani menyampaikan berdasarkan laporan Satpol PP dari temuan lapangan, di Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, ditemukan indikasi kuat bahwa dari 9 vila yang ada, 7 di antaranya terindikasi menggunakan sistem nominee. “Modalnya murni dari orang asing, tapi memakai nama orang lokal. Dengan adanya Perda ini tidak boleh lagi. Eksekutif harus tegas mencermati ini sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Pihaknya juga meminta Satpol PP dan dinas terkait untuk mendata bangunan tanpa izin secara menyeluruh di seluruh desa di Tabanan. Hal ini dipicu oleh temuan belasan bangunan bodong di Desa Cepaka yang sebelumnya tidak terdeteksi dalam laporan awal di tingkat kecamatan.
Selain pendataan, Komisi I menyoroti lemahnya sosialisasi perizinan ke tingkat desa yang memicu miss komunikasi antara kebijakan kabupaten dan pelaksanaan di desa. “Banyak desa tidak paham soal tata ruang. Kami minta melibatkan camat dan perbekel secara aktif. Jangan jadikan keterbatasan SDM sebagai alasan, kuncinya adalah komunikasi,” ujarnya.
Terkait nasib bangunan yang melanggar, kata dia, tindakan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Jika hanya masalah administratif, pemilik masih boleh mengurus izin. Namun, jika melanggar sempadan sungai atau irigasi, bagian tersebut wajib dibongkar.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) I Made Dedy Darmasaputra mengakui adanya keterbatasan dalam jangkauan sosialisasi ke tingkat desa. Berdasarkan data dinas, diperkirakan baru sekitar 10 persen dari total 133 desa di Tabanan yang memiliki pemahaman memadai terkait lahan sawah dilindungi (LSD) dan pola ruang. “Sebenarnya kami sudah pernah lakukan sosialisasi, namun baru sebatas pelaksanaan OSS berbasis risiko (OSS RBA). Untuk sosialisasi langsung ke desa mungkin terakhir 2 atau 3 tahun lalu,” ujarnya.
Dia juga menyampaikan bahwa penyediaan peta tata ruang tingkat desa bukan perkara mudah. “Membuat peta itu tidak segampang yang dipikirkan orang. Kami masih memiliki keterbatasan jangkauan tangan dan kaki. Namun ke depan, kami akan lebih mengefektifkan ruang-ruang digital agar informasi perizinan lebih mudah diakses kapan saja,” katanya.
Pihaknya berharap masyarakat aktif melapor jika melihat pembangunan mencurigakan di wilayahnya. “Informasi awal dari masyarakat sangat penting agar kami bisa segera melakukan kroscek bersama Tim Tata Ruang dan Perizinan,” pungkasnya. (bgn020)26031115




