Sinergi Polres dan Pemkab Tabanan Redam Polemik Adat di Perbatasan Sesandan-Buruan
Singasana, Baliglobalnews
Kepolisian Resor (Polres) Tabanan bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan bergerak cepat mengantisipasi potensi gesekan antarwarga terkait sengketa tapal batas wilayah antara Desa Sesandan (Kecamatan Tabanan) dan Desa Buruan (Kecamatan Penebel). Mediasi yang digelar di Mapolres Tabanan pada Selasa (10/3/2026) berhasil meredam ketegangan (konflik adat) guna menjamin kondusivitas menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.
Pertemuan mediasi selama dua jam tersebut menghadirkan tokoh adat dari kedua desa, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, serta dipimpin langsung oleh Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati mengungkapkan bahwa mediasi ini dilakukan setelah adanya konsentrasi massa sejak pukul 08.00 Wita. Ketegangan dipicu oleh rencana pemasangan jegeg bagus (atribut ritual) oleh warga Desa Buruan di area yang diklaim sebagai wilayah sengketa. “Kami mendapatkan informasi adanya keberatan terkait pemasangan tersebut, maka saya menginisiasi pertemuan hari ini. Kami ingin meluruskan komunikasi agar tidak menjadi polemik adat yang berkepanjangan,” ujarnya seusai melakukan mediasi kedua pihak.
Kapolres menegaskan bahwa untuk sementara area sengketa tersebut berstatus status quo. Dia meminta semua pihak menahan diri dan mengacu pada berita acara Kesepakatan Majelis Desa Adat (MDA) tertanggal 25 Maret 2025 yang mengatur titik pelaksanaan ritual Nyepi dan parade ogoh-ogoh agar tidak saling berbenturan. “Intinya, kita prioritaskan keamanan dan rasa saling menghormati. Urusan adat kita serahkan ke Majelis Desa Adat, sementara urusan tapal batas akan dikaji secara teknis oleh pemerintah,” katanya.
Menanggapi inisiasi tersebut, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menyatakan apresiasinya terhadap langkah antisipatif Kapolres. Bupati mengakui adanya ketidakpuasan masyarakat terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2023 tentang tapal batas yang dinilai prematur. “Namanya penetapan, bisa saja belum sempurna atau keliru. Melalui Asisten 1, kami akan mengevaluasi kembali Perbup tersebut dengan mengundang tim ahli dari Topografi Kodam (Topdam) dan akademisi untuk mengecek ulang koordinat secara akurat,” ujarnya.
Bupati Sanjaya menekankan perbedaan antara batas desa dinas (objek) dan batas desa adat (subjek manusia). Meski regulasi akan ditinjau ulang, ia menegaskan bahwa kegiatan keagamaan tidak boleh terhambat oleh konflik administratif. “Karya ngenteg linggih di Desa Buruan harus tetap jalan Itu yadnya, tujuan nomor satu dalam adat dan budaya kita. Namun, pelaksanaannya harus tetap menghormati batasan kesepakatan yang sudah pernah dibuat sebelumnya agar tidak timbul hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.
Hasil mediasi maraton selama dua jam tersebut menyepakati bahwa kedua belah pihak akan menjaga kerukunan selama rangkaian hari raya. Pemerintah Kabupaten Tabanan berkomitmen melakukan evaluasi menyeluruh dari aspek histori, sosiologi, hingga yuridis setelah rangkaian upacara keagamaan selesai.
Polres Tabanan juga memastikan akan menempatkan personel untuk pengamanan ekstra di titik perbatasan kedua desa guna menjamin kelancaran ritual yadnya dan perayaan Nyepi bagi seluruh warga. (bgn020)26031016