Dua Terdakwa Vandalisme Jalani Sidang di PN Denpasar
Denpasar, Baliglobalnews
Terdakwa Kana Satipa dan Riza Firmansyah yang diduga melakukan vandalisme terhadap pos polisi, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (5/3/2026). Para terdakwa melakukan vandalisme, karena mengaku kecewa terhadap aparat, menyusul adanya insiden ojol yang terlindas sampai meninggal saat terjadi demo di Jakarta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar Haris Dianto Saragih mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 262 Ayat (2), Pasal 521, DNA Pasal 522 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Di hadapan majelis hakim, kedua terdakwa yang diperiksa keterangannya juga mengaku kecewa dengan oknum satuan lalu lintas yang mencoreng citra institusi keamanan tersebut. “Kami kecewa terhadap polisi, utamanya yang bertugas di lali lintas,” ucap para terdakwa dalam sidang.

Dalam amar dakwaan jaksa, aksi vandalisme mereka lancarkan terhadap pos yang berada di traffic light (TL) Jalan Sunset Road, Kuta dan Simpang Enam, Jalan Teuku Umar, Denpasar. Dalam perjalanan dari Gimmie Seltter menuju ke Pantai Kuta dan melintasi Jalan Sunset Road, para terdakwa melihat pos polisi di Simpang Tl, pada 14 November 2025 sekitar pukul 22.00 Wita. Para terdakwa yang sudah berencana sehingga sudah menyiapkan cat kayu berwarna hitam yang dimasukkan ke dalam sebuah botol aqua, kemudian melakukan corat-coret tembok-tembok yang berada di sekitar Jalan Kerobokan.
Saat situasi di kawasan Sunset Road sepi dan tidak ada kendaraan bermotor yang melintas di sekitar. Maka, muncul niayan melakukan vandalisme pada Pos Polisi di sana. Terdakwa Kana melakukannya seorang diri dengan melubangi botol aqua yang berisikan cat kayu berwarna hitam menggunakan kunci sepeda motor vario. Setelah itu, dia menyemprotkan cat ke tembok belakang pos dengan tulisan 1312 yang memiliki arti ACAB (All Cops All B*stard) dalam bahasa Indonesia di diartikan sebagai “Semua Polisi Semua B*ngsat”.
Berikutnya, mereka melanjutkan perjalanannya menuju Pantai Kuta. Lalu, pada Sabtu 15 November 2025 sekitar pukul 03.00 Wita, Kana dan Riza berkeliling memutari daerah Jalan Imam Bonjol dan Jalan Pulau Kawe. Dalam perjalanan, Kana mengajak Riza melancarkan aksi lagi dan secara tiba-tiba dia menghentikan sepeda motor di samping Pos Polisi Simpang Enam di Jalan Teuku Umar.
Mereka pun bersama-sama melakukan corat-coret dengan cat yang disiapkan. Tulisannya serupa yakni “1312” yang memiliki arti ACAB. Bahkan, setelah itu Riza sempat melemparkan batu ke arah pos yang menyebabkan kacanya pecah.
Para terdakwa juga mengambil beberapa foto hasil perbuatannya dan rencananya akan diposting pada media sosial. Ulah keduanya mengakibatkan kerugian material sebesar Rp 10 juta. Alhasil mereka ditangkap dan akhirnya disidang. (bgn008)26030508




