Polda Bali Buru 6 DPO Terduga Pelaku Penculikan WN Ukraina
Denpasar, Baliglobalnews
Kepolisian Daerah Bali memburu enam daftar pencarian orang (DPO) dan melakukan red notice terhadap terduga pelaku penculikan WN Ukraina berinisial IK.
Kabid Humas Kombes Ariasandy menyampaikan Polda Bali saat ini memburu keenam pelaku, yang diduga merupakan WNA dengan inisial RM, VK, AS, VN, SM, dan DH yang semuanya laki-laki, yang diduga melakukan penculikan korban WNA asal Ukraina. “Kami telah menetapkan status keenam orang tersebut sebagai tersangka. Dan, hari ini juga kita akan berkoordinasi dengan Hubinter Polri untuk menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan Red Notice kepada Interpol untuk mencari keberadaan mereka atau tersangka” kata Ariasandy kepada wartawan di Denpasar pada Jumat (27/2/2026).

Dia menyatakan kepolisian saat ini telah mengidentifikasi para pelaku, yang terlibat melakukan penculik WN Ukraina IK, dengan TKP di Jalan Jimbaran Kusel, Badung, Bali yang terjadi pada 15 Februari 2026, pukul 22.20 Wita. Bahkan video pengakuan IK menjadi korban penculikan dan dimintai tebusan sempat viral di media sosial.

Berdasarkan data perlintasan orang asing di Imigrasi, kata dia, tercatat empat terduga pelaku sudah kabur ke Malaysia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Sedangkan, dua terduga pelaku masih berada di wilayah Indonesia. “Diketahui identitas pelaku, terungkap dari rental kendaraan. Dan berkat rekaman kamera pengawas yang merekam lalu lalang sebuah kendaraan Avanza dan dua sepeda motor di wilayah Kabupaten Tabanan. Serta, tempat korban menginap di wilayah Kabupaten Badung,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, kendaraan yang disewa rental itu sempat dipesan oleh C (WNA Nigeria) dengan paspor palsu. Dan polisi berhasil menangkap C di sebuah wilayah di Nusa Tenggara Barat pada 23 Februari 2026.
Saat diperiksa, C mengaku disuruh seseorang menyewa kendaraan tersebut, dengan upah Rp6 juta. “Menurut pengakuan C tidak mengetahui kendaraan itu disewa untuk melakukan tindak pidana penculikan,” jelasnya.
Polisi dan kejaksaan dalam menetapkan C masih berkoordinasi terkait pasal yang dapat dikenakan kepada terduga tersangka C. Dia menjelaskan penyidik belum berhasil mengidentifikasi keberadaan korban IK, namun berdasarkan data perlintasan orang asing di Imigrasi korban diduga masih berada di wilayah Indonesia. “Keberadaan korban, tentunya masih di wilayah kita. Karena identitas sudah terdata di imigrasi, tidak mungkin keluar dari wilayah kita. Kalau keluar pasti ketahuan,” ucapnya.
Kasus ini berawal dari video viral pengakuan korban IK yang direkam di sebuah vila di Tabanan. Melalui GPS di kendaraan Rental tersebut, petugas menelusuri kendaraan tersebut, sempat mampir di mana saja, termasuk di salah satu vila di Tabanan. “Kita sudah cek juga vila, ada sampel darah di situ. Kemudian darah ini identik dengan darah yang ada di kendaraan tersebut,” katanya.
Dalam kasus penculikan WN Ukraina berinisial IK ini, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 450 KUHP baru, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan pidana terkait merampas kemerdekaan seseorang, penganiayaan berat, curas. (bgn008)26022806




