Pansus TRAP DPRD Bali Rekomendasikan Penutupan PT Pasir Toya Anyar Kubu
Denpasar, Baliglobalnews
Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali merekomendasikan penutupan aktivitas PT Pasir Toya Anyar di Kubu, Karangasem. Perusahaan tersebut diduga melakukan reklamasi ilegal dan melanggar aturan tata ruang pesisir.
Ketua Pansus TRAP I Made Supartha menegaskan persoalan utama bukan sekadar izin, melainkan kesesuaian tata ruang, yang merujuk UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menyatakan kewenangan pengelolaan wilayah laut 0–12 mil berada di tangan pemerintah provinsi.
“Kalau tata ruangnya tidak sesuai, izinnya otomatis gugur. Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggaran ruang laut Bali,” katanya didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, Wakil Sekretaris Somvir, serta Anggota I Wayan Tagel Winarta, I Komang Wirawan, dan I Ketut Rochineng, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Banmus Kantor DPRD Bali pada Kamis (26/2/2026).
Pihaknya menyoroti perubahan bentang pesisir yang diduga menjorok ke laut dan mempertanyakan dokumen PKKPR sebagai dasar legalitas kegiatan tersebut.
Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai menegaskan Pansus tidak ingin ada manipulasi administratif, sehingga meminta seluruh dokumen dibuka terang-benderang. “Apabila ada kegiatan yang melampaui kewenangan kabupaten, itu harus dievaluasi karena laut 0–12 mil adalah domain provinsi,” ucap Wakil Komisi I DPRD Bali itu.
Menurut dia, transparansi menjadi kunci untuk memastikan tidak ada pelanggaran tata ruang maupun perampasan akses publik.
Sementara I Wayan Tagel Winarta menyoroti dampak sosial dan hak masyarakat pesisir. “Jangan sampai kepentingan bisnis menutup ruang hidup masyarakat nelayan. Akses publik ke pantai tidak boleh diprivatisasi,” katanya seraya meminta aparat penegak perda dan instansi teknis turun langsung melakukan verifikasi lapangan.
Kasatpol PP Setda Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menyampaikan bahwa pembangunan disebut telah direkomendasikan sejak 2012 dan telah dikoordinasikan dengan desa adat serta pemerintah setempat.
Sebelumnya, Tim Legal PT Pasir Toya Anyar Kubu, Anton Setyo Nugroho, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi izin pembangunan dermaga sejak 2014. Proses perizinan disebut rampung pada 2019 dan diperbarui pada 2024. “Setelah menjadi perseroan, kami memiliki izin untuk mendirikan dermaga di Karangasem. Izin itu keluar 2019 dan diperbarui 2024. Ada kawasan tambahan yang kemudian dipersoalkan karena dianggap belum berizin,” katanya.
Dia membantah tudingan menutup akses publik. Menurut dia, area yang dipersoalkan merupakan kawasan terminal khusus (tersus) pelabuhan, sehingga tidak memungkinkan akses bebas masyarakat.
Namun Pansus menegaskan, jika terbukti terjadi reklamasi tanpa izin dan pelanggaran tata ruang, sanksi administratif hingga pidana bisa dikenakan sesuai regulasi yang berlaku. (bgn008)26022716