Pansus TRAP Minta Manajemen Queens Tandoor Restaurant Taati Aturan
Denpasar, Baliglobalnews
Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali memanggil manajemen PT Gautam Indah Perkasa dan Queens Tandoor Restaurant dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali pada Selasa (24/2/2026) lalu.
Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai menyoroti izin operasional restoran yang dinilainya belum sepenuhnya memenuhi ketentuan, meski Pansus telah melayangkan surat dan rekomendasi resmi sebelumnya. “Kami bekerja siang malam guna mengawasi pelaksanaan perda dan aturan. Namun di lapangan justru diduga diabaikan. Ini membuat kami malu, karena rekomendasi tidak dijalankan. Kami minta agar taatilah aturan yang ada,” kata Dewa Rai didampingi Wakil Sekretaris Somvir.

Dewa Rai menegaskan lembaganya telah dua kali melayangkan teguran sebelum, akhirnya mengeluarkan rekomendasi penutupan. Bahkan, Satpol PP Kabupaten Badung telah memasang garis penyegelan (Pol PP line). “Setahu saya, begitu pertama mengeluarkan rekomendasi untuk ditutup karena ada proses administrasi yang belum terselesaikan, sudah jelas kami tutup dengan memasang Pol PP line. Tapi apa yang terjadi di lapangan?” ujar Dewa Rai.

Pihaknya mengaku telah melaporkan persoalan ini kepada Gubernur Bali, karena merasa rekomendasi DPRD seolah tidak dihormati.
Sementara kuasa hukum Queen’s Tandoor Restaurant, I Made Kade Artha, menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut. “Kami mohon maaf sebesar-besarnya atas sesuatu yang tidak mengenakkan ini. Memang benar setelah penyegelan ada operasi restoran,” katanya.
Dia menyampaikan saat ini seluruh perizinan sedang dalam proses, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) yang disebut telah terbit sejak 1 November 2018 dan dilakukan penyesuaian melalui sistem OSS. (bgn008)26022618




