Polres Tabanan Bongkar 7 Kasus Narkoba, Oknum Kawil Hingga Ratusan Obat Keras Jadi Temuan
Singasana, Baliglobalnews
Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2026. Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati didampingi Kasat Narkoba AKP I Ketut Ananta menyebutkan pihaknya mengamankan belasan tersangka dan ribuan butir obat keras
Kapolres menyebutkan dari tujuh kasus yang diungkap, 11 orang telah ditetapkan sebagai terduga tersangka. Para pelaku terdiri dari 10 laki-laki dan satu perempuan. Total barang bukti yang berhasil disita petugas meliputi paket sabu 148 dengan berat keseluruhan 48,98 gram bruto (33,87 gram netto), ekstasi 16 butir dengan berat 6,25 gram netto serta obat keras tercatat 993 butir pil dengan logo “Y”. “Modus yang digunakan umumnya dengan menyimpan sabu dalam plastik klip kecil untuk diedarkan kembali,” ujarnya saat jumpa wartawan pada Rabu (25/2/2026).
Sementara Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Ketut Ananta menyampaikan salah satu temuan yang mencolok dalam pengungkapan ini adalah terlibatnya seorang oknum kelian dinas (kawil) di Bongan Tabanan. Oknum berinisial PA alias P (32) ditangkap bersama rekannya, BK alias L (27) pada Rabu (18/2/2026) pukul 23.45 Wita di pinggir Jalan Kalanganyar–Sudimara, Banjar Kalanganyar Kangin, Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan.
Dia mengatakan dari hasil penggeledahan petugas menemukan satu paket kristal bening diduga sabu seberat 0,37 gram bruto atau 0,18 gram netto. Dari interogasi awal, kedua tersangka mengakui sabu tersebut adalah milik mereka berdua. Dia menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan, oknum kawil tersebut mengaku telah mengonsumsi sabu sejak tahun 2024, karena alasan beban permasalahan pribadi. “Statusnya adalah pemakai, dan pengakuannya sudah tujuh kali membeli sabu untuk digunakan sendiri guna menenangkan diri,” kata AKP Ananta.
Selain sabu dan ekstasi, pihaknya juga mengamankan 993 butir pil berlogo Y atau Trihexyphenidyl. Temuan ini berawal dari kecelakaan lalu lintas tunggal (out of control) yang dialami seorang pria bernama FA di Jalan Tukad Yeh Gangga, 17 Februari 2026. Pil tersebut sempat diduga narkotika.
Saat FA menabrak pelang Pertashop, kata dia, ratusan butir pil tersebut terpental keluar dari jok motor dan berserakan di jalan. Hasil uji laboratorium mengonfirmasi bahwa pil tersebut merupakan golongan obat keras (Daftar G). “Fungsinya sebagai stimulan atau semacam doping agar tetap fit, karena dia bekerja di pemotongan ayam. Terkait jumlah yang banyak, FA mengaku itu titipan dari seorang teman yang dia kenal wajahnya namun tidak diketahui namanya,” ujarnya.
AKBP Bayu Pati kembali menegaskan akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Tabanan. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak sekali-kali mencoba barang haram ini dengan alasan apapun,” pungkasnya. (*/bgn020)26022603