Tabrak Truk Parkir di Badan Jalan, Pengendara Motor Asal Desa Gubug Tewas di Tempat
Tabanan, Baliglobalnews
Kecelakaan maut terjadi di Jalan Bypass Ir. Soekarno, tepatnya di sebelah barat Indomaret Simpang Gubug, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan. Seorang pengendara sepeda motor dilaporkan meninggal dunia setelah menabrak bagian belakang truk tronton yang parkir di bahu jalan pada Rabu (4/2/2026) dini hari.
Kasi Humas Polres Tabanan AKP Gusti Made Berata mengatakan kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda Beat dan truk tronton ini terjadi sekitar pukul 01.00 Wita. Dia menyebutkan berdasarkan laporan yang diterima, kecelakaan bermula saat pengendara Honda Beat bernomor polisi DK 8686 GU I Wayan Sumerta (54), datang dari arah barat (Gilimanuk) menuju arah timur (Denpasar). Setibanya di lokasi kejadian, korban diduga tidak menyadari adanya truk tronton bernomor polisi B 9061 KYT yang sedang parkir.

Truk yang dikemudikan oleh Okky Yosta Satria (34) tersebut diketahui parkir di sebelah utara jalan dengan posisi memakan sebagian badan jalan. “Korban menabrak bagian belakang truk yang parkir memakan badan jalan. Kerasnya benturan mengakibatkan korban beserta kendaraannya masuk ke bawah kolong truk tronton tersebut,” ujar AKP Berata.

Akibat kejadian tersebut, warga Banjar Tonja, Desa Gubug, itu mengalami luka berat pada bagian wajah dan dinyatakan meninggal dunia (MD) di lokasi kejadian. Petugas kepolisian yang tiba di lokasi pada pukul 01.15 Wita segera mengevakuasi jenazah korban ke RS Singasana, Nyitdah, Kediri.
Sementara pengemudi truk tronton dilaporkan dalam keadaan selamat. Kerugian material akibat kerusakan kedua kendaraan diperkirakan mencapai Rp3,5 juta di mana sepeda motor korban mengalami kerusakan parah pada bagian depan.
Dia menyatakan Satlantas Polres Tabanan telah melakukan langkah-langkah kepolisian mulai dari olah TKP, mencatat saksi-saksi, hingga mengamankan barang bukti kendaraan. Terkait kejadian ini, dia mengimbau tegas kepada para sopir kendaraan besar. “Kami mengimbau kepada para pengemudi kendaraan besar agar tidak memarkir kendaraannya sembarangan di badan jalan, terutama di jalur cepat dan minim penerangan, karena sangat membahayakan pengguna jalan lain,” pungkasnya. (bgn020)26040209




