Jaksa Badung Tuntut 17 Tahun Penjara Warga Australia
Denpasar, Baliglobalnews
Jaksa Penuntut Umum Kejari Badung, Bali, menuntut 17 penjara, terhadap terdakwa Darcy Francesco Jenson (37) warga asal Australia, dalam sidang di PN Denpasar, pada Senin (2/2/2026). Pasalnya, terdakwa diduga turut membantu rekannya dalam aksi penembakan yang dilakukan dua rekannya Coskun Mevlut (berkas terpisah) dan terdakwa Tupou PasaI Midolmore (berkas terpisah), dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa korban Zivan Radmanovic, di TKP Villa Casa Cantisya, Jalan Pantai Munggu Seseh, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Mengwi.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sehingga memohon kepada hakim menjatuhi hukuman pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun penjara,” kata Jaksa Ryan Mahardika didampingi Jaksa IGN Wirayoga dan Fizzer V. Simanjuntak.
Dalam amar tuntutan jaksa, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 459 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 21 ayat (1) huruf b UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP; DAN KEDUA Primair Pasal 459 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 17 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 21 ayat (1) huruf b UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP; DAN KETIGA Pasal 306 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 21 ayat (1) huruf b UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana tercantum dalam Dakwaan Kumulatif Subsideritas Jaksa Penuntut Umum. “Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” jelasnya.
Dalam amar dakwaan jaksa sebelumnya, terdakwa membantu pada dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa Sanar Ghanim serta sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan di Indonesia.
Dalam sidang juga terungkap, terdakwa Coskun dengan Tupou dan Darcy diperintah oleh seseorang (anonim) asal Australia untuk menyiapkan kendaraan, hingga membeli peralatan berkaitan dengan aksi penembakan.
Singkat cerita, terdakwa menyewa satu kamar di Villa Lotus nd Teak selama tiga bulan sampai 15 Juli 2025 dengan kesepakatan harga sewa satu unit kamar Rp10 juta per bulan. Kemudian, Darcy menyewa dua unit sepeda motor Yamaha Lexy warna Abu-abu dengan terpasang Nopol DK 5743 FDD dan Nopol DK 6692 AL dan sepeda Motor Nmax warna hitam dengan Nopol DK 6948 FDT. Pada (5/6/2025), para terdakwa sebelum melakukan aksi kejinya, diperintahkan oleh seseorang (anonim) memesan tiket bus secara online atas nama Coskun dan Tupou dari Gambir-Jakarta tujuan Surabaya, untuk melakukan aksi pelarian setelah penembakan. Sedangkan, Darcy memesan tiket dengan jadwal keberangkatan 9 Juni 2025.
Saat hari penembakan, Darcy pergi ke lokasi semak-semak sepi di Buwit, Tabanan, memakai mobil Fortuner untuk menunggu dua terdakwa lain. Sementara Coskun memakai celana panjang warna gelap dan jaket warna ojek online hitam hijau dan Tupou menggunakan celana panjang warna orange dan jaket ojek online hitam pergi menggunakan masing-masing sepeda motor Yamaha Lexy untuk melakukan eksekusi pembunuhan di Villa Casa Santisya. Pada Sabtu (14/6/2025), pukul 00.15 WITA, mereka tiba.
Tupou langsung menjebol pintu gerbang Villa menggunakan palu. Korban yang terbangun oleh suara dobrakan pergi bersembunyi ke kamar mandi. Coskun menembak terhadap korban Zivan, dan Tupou menembak rekan korban Sanar Ghanim. Aksi kejam tersebut disaksikan oleh istri Zivan, bernama Jazmyn. Sedangkan istri Sanar bernama Daniella lari menyelamatkan diri menuju ke jalan raya sambil berteriak meminta pertolongan warga yang melintas.
Setelah melancarkan aksinya, para terdakwa pun melarikan diri menuju titik pembuangan sepeda motor di lokasi sepi semak-semak di Buwit, Tabanan, karena sudah ditunggu Darcy. Di sana, mereka menaiki mobil Fortuner menuju ke Jalan Anyelir VI Tabanan untuk mengganti kendaraan dengan Mobil Suzuki XL7. Di sana para terdakwa membuang tas yang yang berisikan dua senjata api. Setelah itu, melanjutkan pelarian ke Surabaya dan sempat beristirahat di Hotel Double Tree Hilton. Esoknya menuju ke Terminal Bus Bungurasih Surabaya dan pergi ke Jakarta menggunakan Bus.
Mobil Suzuki XL7 itu ditinggalkan di parkiran Terminal. Setibanya di Jakarta, para terdakwa sempat menginap, dan setelah itu menuju ke Bandara Soekarno Hatta di Cengkareng dengan tujuan terbang ke Kamboja melalui Singapura. Namun ketiganya dapat ditangkap oleh kepolisian. (bgn008)26020214