Kasus Pembunuh di Munggu, Dua WN Australia Dituntut 18 Tahun Penjara
Denpasar, Baliglobalnews
Jaksa Penuntut Umum Kejari Badung, Bali, menuntut hukuman 18 tahun penjara terhadap dua Warga Negara (WN) Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea-i-Middlemore Tupou (26), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap korban Zivan Radmanovic (warga Australia) di Villa Casa Cantisya, Jalan Pantai Munggu Seseh, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Mengwi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fizzer V. Simanjuntak, IGN Wirayoga dan Ryan Mahardika menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Mevlut Coskun dan terdakwa 2 Paea-i-Middlemore Tupou dengan pidana masing-masing selama 18 tahun penjara,” ujar jaksa dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Wayan Suarta di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Senin (2/2/2026).
Dalam amar tuntutan jaksa, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur pasal Pasal 459 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dan, Pasal Primair Pasal 459 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 17 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Serta, Pasal 306 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Adapun hal yang memberatkan dalam sidang tuntutan, para terdakwa mengakibatkan Zivan Radmanovic meninggal dunia dan saksi korban Sanar Ghanim mengalami luka-luka. Para terdakwa juga mengganggu keamanan dan ketertiban bagi masyarakat Bali. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana dan berterus terang dalam persidangan, terdakwa juga menyesali perbuatannya. Tak hanya itu, jaksa meminta para terdakwa menetapkan masa penangkapan dan penahanannya. “Dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan,” jelas Jaksa.
Dari kejadian itu, ada berbagai macam barang bukti yang diamankan, di antaranya tiga butir proyektil, 19 butir selongsong peluru, 62 serpihan proyektil, satu palu jenis hammer panjang 85 centimeter warna orange.
Usai mendengarkan tuntutan, para terdakwa hanya terdiam dan menunduk mendengar tuntutan JPU Kejari Badung. Ketua Hakim sempat menanyakan kepada kedua terdakwa. “Apakah saudara sudah mendengar tuntutannya? Apa ada tanggapan? Silahkan berdiskusi dengan advokatnya,” ujar Ketua Hakim.
Setelah berdiskusi dengan advokatnya, kedua terdakwa akan menyampaikan hak jawabnya pada persidangan selanjutnya pada Senin, 9 Februari 2026 mendatang. “Sidang akan dilanjutkan minggu depan ya, hak jawab bisa disampaikan di sidang selanjutnya,” kata Hakim.
Sementara Mevlut Coskun sempat meminta atau mengajukan jawaban sebelum sidang ditutup. Mevlut yang duduk di sebelah kiri saat persidangan mengatakan agar Hakim bisa memeriksa kembali bukti-bukti yang ditunjukkan dan memberikan hukuman seadil-adilnya. “Kami sudah menyampaikan hal sejujur-jujurnya di persidangan. Mohon yang mulia agar kembali memeriksa barang bukti dan bisa memberikan hukuman seadil-adilnya,” ujar Mevlut melalui penerjemahnya. (bgn008)26020209