Selundupkan Narkoba, Hakim Vonis Wanita Asal Ukraina 20 Tahun Penjara
Denpasar, Baliglobalnews
Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap wanita asal Ukraina Kateryna Vakarova, terdakwa kasus penyelundupan hampir 2 kilogram narkotika golongan I jenis 4-CMC, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung.
Tidak hanya menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara, Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Kusuma Wardani dalam sidang di PN Denpasar, pada Kamis (29/1/2026) juga mengganjar terdakwa membayar denda Rp1 miliar, subsider pidana penjara selama 190 hari. “Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakini tanpa hak menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman melebihi lima gram. Menjatuhi terdakwa hukuman 20 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar, apabila tidak membayar sensa maka, akan diganti dengan hukuman subsider 190 hari,” katanya.

Vonis hakim itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Bali I Made Dipa Umbara, dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa hukuman selama 12 tahun penjara. “Kami tidak sependapat dengan tuntutan jaksa, karena barang bukti yang dibawa terdakwa sampai 2 kilogram. Ini obat narkotika yang dibawa terdakwa mengarah sabu dan kokain. Jadi ini ancaman hukum maksimal dalam pidana ini. Jadi, hakim menjatuhi hukuman tinggi agar membuat efek jera orang luar, yang mencoba-coba membawa narkoba ke Indonesia yang dapat menghancurkan negara Indonesia,” tegas hakim dihadapan sidang.

Namun, Hakim Kadek Kusuma sependapat dengan Jaksa I Made Dipa Umbara untuk menjerat terdakwa membayar denda Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 190 hari. Hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 609 Avat (2) huruf a Uu Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam Surat Dakwaan Alternatif Kedua.
Dalam amar putusan hakim, vonis hakim cukup tinggi itu diberikan, karena perbuatan terdakwa sebagai warga negara asing yang masuk ke Indonesia tidak menaati hukum di Indonesia atas penguasa narkotika yang dilarang beredar di negara ini, perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat. Yang meringankan perbuatan terdakwa, karena mengakui perbuatannya dan bersikap sopan dalam sidang.
Menanggapi vonis hakim yang sangat tinggi itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Lukman Hakim menyatakan pikir-pikir. “Kami sebagai pengacara terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim,” ujar Lukman Hakim.
Sedangkan jaksa, juga pikir-pikir atas putusan hakim. “Kami pikir-pikir yang mulia,” tegasnya.
Peristiwa penyelundupan narkoba yang dilakukan terdakwa bermula sekitar pukul 01.00 Wita ketika pesawat Qatar Airways QR260 rute Warsawa-Doha-Denpasar yang ditumpangi terdakwa mendarat di Bali. Saat pemeriksaan barang bawaan melalui mesin X-ray, petugas Bea Cukai melakukan penegahan terhadap satu koper berwarna merah muda merek Lucky Bird milik terdakwa.
Hasil pindai menunjukkan adanya sejumlah kemasan mencurigakan. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 12.00 Wita, petugas BNNP Bali datang ke terminal untuk melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan terhadap terdakwa.
Dari koper yang dibawa terdakwa ditemukan enam kemasan berisi padatan putih narkotika golongan I jenis 4-CMC atau dikenal juga sebagai 4-chloromethcathinone (klefedron) atau blue safir, serbuk atau cairan berwarna biru yang dapat menyebabkan halusinasi dan paranoia.
Barang-barang tersebut dikemas dalam berbagai wadah, mulai dari kotak kaleng hingga toples, dengan total 2.120 gram bruto atau 1.991,25 gram netto. Terdakwa mengaku mendapatkan barang tersebut setelah berkomunikasi via ponsel iPhone 12 melalui aplikasi OLX dengan seseorang yang tidak dikenalnya secara langsung.
Terdakwa sesampainya di Bali diarahkan untuk mengambil koper berwarna merah muda di terminal, lalu membawanya keluar bandara sambil menunggu instruksi lanjutan. Terdakwa mengaku diminta menyerahkan koper tersebut kepada seseorang di Denays Guest House, Jimbaran. Saat diperiksa, terdakwa berdalih tidak mengetahui siapa pemilik barang dan tidak tahu siapa yang memasukkan paket-paket itu ke dalam koper. Ia juga mengatakan baru sekali membawa barang serupa dan dijanjikan imbalan sekitar 500 dolar AS atau sekitar Rp 8 juta dari pihak yang menghubunginya melalui OLX.
Seluruh barang bukti kemudian diuji oleh Laboratorium Forensik berdasarkan Surat Kepala BNNP Bali Nomor R/410/VIII/BNNP Bali dan Berita Acara Pemeriksaan Labfor Nomor 1152/NNF/2025 tertanggal 4 Agustus 2025. Lima plastik klip sampel dari setiap kemasan terbukti mengandung 4-CMC yang terdaftar sebagai narkotika golongan I nomor urut 104 sesuai Lampiran Permenkes No. 7 Tahun 2025. Sementara sampel urine Vakarova dinyatakan negatif narkotika dan psikotropika. (bgn008)26012910




