Gelar Rapat Konsultasi, Komisi IV DPRD Badung Bahas Perubahan Regulasi yang Hambat Pendaftaran Pura di Kementerian Agama
Mangupura, Baliglobalnews
Sekitar enam ribu pura di Kabupaten Badung terhambat permohonan untuk mendapatkan TDRI (tanda daftar rumah ibadah) dari Kementerian Agama akibat adanya perubahan regulasi. Hal tersebut terungkap dalam rapat konsultasi Komisi IV DPRD Badung dengan Kementerian Agama Kabupaten Badung, Bagian Kesra dan Dinas Kebudayaan Badung di Ruang Sidang Gosana II, Sekretariat DPRD Puspem Badung pada Senin (26/1/2026).
Wakil Ketua Komisi IV Made Suwardana yang memimpin rapat konsultasi tersebut menyampaikan bahwa keterlambatan terdaftarnya pura karena adanya proses perubahan dari SKT (surat keterangan terdaftar) menjadi TDRI dari Kementerian Agama.

Suardana berharap saat berproses pihaknya sebagai wakil masyarakat berkaitan dengan hibah agar bisa dibantu. Karena sampai saat ini banyak masyarakat atau pengurus pura waswas. Hal itu berkaitan dengan pengajuan hibah, termasuk untuk tahun anggaran 2026 dan induk 2027 wajib sudah ada TDRI atau TDP tersebut.

Plt. Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Badung Wayan Sumada membenarkan adanya perubahan regulasi dari SKT (surat keterangan terdaftar) rumah ibadah menjadi TDRI. Namun pihaknya berjanji akan membantu masyarakat dengan mengeluarkan rekomendasi bahwa TDRI masih dalam proses untuk pencairan bantuan hibah.
Kabag Kesra I Putu Sudika menyampaikan untuk pelaksanaan hibah tahun 2026 dan tahun 2027 termasuk perubahan 2026 pada sistem E-Hibah tetap bisa menerima permohonan masyarakat dengan SKT, namun segera diurus permohonan agar pada saat pencairan bisa menjadi TDRI. “Namun kondisi saat ini kendala ada pada penerbit (Kemenag-red) bukan pada pemohon,” katanya.
Rapat Komisi IV DPRD Kabupaten Badung bersama dengan Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, Bagian Kesra Setda Kabupaten Badung dan Kementerian Agama Kabupaten Badung, akhirnya memutuskan proses pencairan hibah 2026 dan bantuan oleh pemerintah pada pemohon/tempat ibadah/lembaga keagamaan wajib melampirkan surat tanda daftar rumah ibadah. Apabila belum terbit cukup melampirkan surat rekomendasi dari kementerian agama kabupaten/kota. Αρabila sudah terbit wajib melampirkan dokumen tersebut melalui akun E-Hibah.
Untuk pengajuan pokir maupun hibah Perubahan 2026 dan Induk 2027 wajib melampirkan TOPRI, Apabila belum terbit, pihak Kementerian Agama Kabupaten Badung akan bersurat kepada Pemerintah Kabupaten Badung yang menerangkan keterlambatan penerbitan TOPRI. Apabila sudah terbit wajib melampirkan dokumen tersebut melalui akun E-Hibah. (bgn003)26012710




