DPRD Bali Lakukan RDP Permasalahan Lahan SMA 1 Sidemen
Denpasar, Baliglobalnews
Komisi I dan Komisi IV DPRD Provinsi Bali melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait permasalahan status kepemilikan tanah yang ditempati SMA Negeri 1 Sidemen, Kabupaten Karangasem.
RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budiutama dihadiri Wakil Ketua I I Nyoman Oka Antara, Kadis Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali Ida Bagus Gde Wesnawa Punia, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem, OPD Kabupaten Karangasem, pihak sekolah, komite sekolah, di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Bali, Senin (19/1/2026).

Budiutama menegaskan dokumen-dokumen historis tersebut menjadi pijakan penting dalam mencari kejelasan status hukum aset tanah sekolah. Menurut dia, persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kepastian hukum aset negara dan kelangsungan pendidikan. “Dokumen-dokumen historis inilah yang menjadi bahan penting dalam pembahasan RDP untuk mencari kejelasan status hukum aset sekolah tersebut,” katanya.

Terkait penyelesaian persoalan tanah sekolah tersebut, kata dia, tidak bisa dibebankan pada satu pihak saja, melainkan harus melibatkan eksekutif baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, pihak sekolah, komite, masyarakat setempat, hingga para siswa yang terdampak langsung. “Bisa eksekutif provinsi, kabupaten, bisa sekolah, komite, dan juga masyarakat di sana, terutama murid, bagaimana permasalahan tanah ini bisa segera kita tuntaskan. Ini kan sudah lama kasus ini,” katanya.
Menurut dia, Komisi I DPRD Bali telah memberikan tenggat waktu selama satu bulan kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan laporan dan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan. Langkah ini diambil sebagai upaya awal penyelesaian secara kekeluargaan sebelum menempuh jalur hukum. “Sudah kami berikan waktu satu bulan, jadi sudah ada laporan. Intinya kita coba dulu secara musyawarah,” terangnya.
Menanggapi kemungkinan persoalan ini berlanjut ke ranah perdata, Budiutama menegaskan bahwa DPRD Bali masih mengedepankan penyelesaian nonlitigasi. Menurutnya, keberadaan dokumen-dokumen historis penyerahan aset menjadi dasar kuat untuk membangun kesepahaman bersama. “Dengan adanya dokumen-dokumen ini, dengan diserahkan dokumen itu, undang-undang sebenarnya sudah memahami apa yang menjadi keinginan kita dan eksekutif. Itu nanti jadi pertimbangan terakhir,” katanya.
Dia juga mengungkapkan Komisi I DPRD Bali telah beberapa kali turun langsung ke lapangan untuk menelusuri persoalan tersebut. Kunjungan pertama dilakukan pada April, kemudian dilanjutkan kembali pada Mei dan Agustus tahun sebelumnya, namun hingga kini belum ditemukan titik temu yang benar-benar final. “Kami sudah dua kali ke sana pada 28 April dan 30 April 2025, kemudian kita ulang lagi tanggal 28 Mei 2025. Kita sudah selesaikan, tapi tidak ada kesepakatan terhadap dokumen yang ada. Tanggal 15 Agustus kita ke sana lagi, ternyata masih belum terang,” katanya.
Dia menyebutkan Komisi I DPRD Bali kemudian memerintahkan pembentukan tim kecil untuk menelusuri dan mengumpulkan dokumen-dokumen pendukung, termasuk bukti-bukti tambahan berupa dokumentasi visual, guna memperkuat pengakuan dari masyarakat terkait sejarah lahan sekolah tersebut.
Dalam rapat terungkap, berdasarkan dokumen tertanggal 14 Januari 2026 yang disampaikan kepada Komisi I DPRD Bali, lahan tempat berdirinya SMA Siddha Mahan Sidemen telah digunakan sejak 1 Juni 1987. Pada awalnya, lahan tersebut merupakan milik Yayasan Siddha Mahan Sidemen, Karangasem, sebelum kemudian sekolah tersebut dinegerikan menjadi SMA Negeri 1 Sidemen.
Perkembangan penting terjadi pada 15 Maret 1996, ketika diterbitkan Surat Pernyataan Penyerahan Aset SMA Siddha Mahan Sidemen kepada Pemerintah atau Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kantor Wilayah Provinsi Bali. Surat bernomor 1/YSM/1996 itu ditandatangani Koordinator Pendiri Tjokorda Gde Dangin dan Ketua Pengurus Harian I Gusti Lanang Kebon, serta diketahui dan disahkan oleh Kepala Desa Sidemen dan Camat Sidemen pada saat itu.
Dalam surat tersebut disebutkan, total luas lahan yang diserahkan untuk dikelola dan dinegerikan menjadi SMAN 1 Sidemen mencapai 97,4 are. Rinciannya, 87,4 are merupakan tanah milik Tjokorda Gde Dangin yang diserahkan kepada yayasan dalam bentuk hak guna pakai, 6 are digunakan sebagai jalan, dan 4 are sebagai lahan taman. Lahan tersebut tercatat dalam Sertifikat Nomor 512 dan 436.
Sementara Kepala SMAN 1 Sidemen I Nengah Suartha mengungkapkan persoalan status tanah tersebut telah berlangsung lama dan berdampak langsung pada operasional sekolah. Dia menyebutkan ahli waris dari Tjokorda Gde Dangin yang diharapkan hadir dalam RDP belum datang, sehingga pembahasan belum sepenuhnya berimbang. “Kondisi ini menimbulkan ketimpangan dan menghambat pengambilan keputusan mengenai status aset tanah sekolah,” ujarnya.
Suartha memaparkan, saat ini lahan sekolah tercatat memiliki dua sertifikat berbeda. Satu sertifikat seluas 4.300 meter persegi atas nama Ulun Suwi, dan satu lagi seluas 4.440 meter persegi atas nama pribadi Tjokorda Gde Dangin.
Namun, dia menegaskan bahwa pernah ada surat pernyataan penyerahan aset tertanggal 15 Maret 1996 yang menyebutkan seluruh aset yayasan diserahkan kepada pemerintah untuk kepentingan pendidikan. “Dalam surat itu disebutkan bahwa aset berupa tanah, ruang belajar, bangunan administrasi, kamar mandi, hingga fasilitas lainnya diserahkan kepada pemerintah,” katanya.
Masalah semakin kompleks ketika pada 3 Juni 2021 pihak sekolah menerima surat somasi terkait pengosongan lahan dan pengembalian kunci gedung. Surat tersebut juga telah diteruskan ke Dinas Pendidikan Provinsi Bali.
Akibat ketidakjelasan status kepemilikan tanah, SMAN 1 Sidemen tidak dapat mengakses bantuan revitalisasi gedung, meskipun sebagian bangunan sekolah sudah berusia lebih dari satu dekade dan membutuhkan perbaikan mendesak.
Anggota Komisi I DPRD Bali I Made Suparta mempertanyakan lambannya tindak lanjut dari dinas terkait atas penyerahan aset sejak 1996. Menurut dia, jika dokumen sudah jelas, negara seharusnya hadir memberi kepastian. “Kenapa tanah yang sudah diserahkan yayasan kepada pemerintah ini tidak segera ditindaklanjuti? Jangan sampai anak-anak yang jadi korban,” ujarnya.
Dia menegaskan, dari sisi pembuktian, pemerintah memiliki dasar yang kuat. Dia mendesak agar dinas terkait segera menyelesaikan persoalan ini agar sekolah bisa mendapatkan bantuan perbaikan. “Kalau ini terus dibiarkan, bagaimana nasib anak-anak yang ingin belajar dengan layak,” kata Ketua Fraksi Partai PDI Perjuangan DPRD Bali ini.
Anggota Komisi IV DPRD Bali Ni Made Sumiati menekankan bahwa kepentingan utama adalah kenyamanan dan masa depan siswa. “Yang terpenting sekarang bagaimana anak-anak ini bisa nyaman sekolah dan mendapatkan pendidikan yang baik. Mari kita bersatu mempertahankan sekolah ini,” katanya.
Sementara Kadisdikpora Provinsi Bali Ida Bagus Gde Wesnawa Punia mengatakan persoalan status tanah SMA Negeri 1 Sidemen mulai mencuat sejak tahun 2021, ketika pihak sekolah berupaya mengajukan perbaikan bangunan. “Permasalahan ini mulai muncul tahun 2021. Waktu itu pihak sekolah ingin melakukan perbaikan, tetapi syaratnya harus ada satu sertifikat yang jelas. Karena status tanah belum tunggal, bantuan tidak bisa diproses,” ujar Wesnawa Punia yang saat itu masih menjabat di Bappeda Bali.
Sejak saat itu, kata dia, pihak sekolah dan dinas mulai menelusuri asal-usul dan kepemilikan lahan dengan berkoordinasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karangasem. Namun, penelusuran tersebut menemui kendala, karena adanya klaim kepemilikan dari beberapa pihak. (bgn008)26012110




