Pansus TRAP Minta PT JH Keluar Saat RDP
Denpasar, Baliglobalnews
Tim Gabungan Pansus TRAP Provinsi Bali dan Kabupaten Badung meminta pihak PT JH, karena tidak adanya penandatanganan komitmen tertulis dari pihak PT Jimbaran Hijau (JH) agar dapat menjamin akses warga Desa Adat Jimbaran untuk bisa sembahyang serta melakukan perbaikan dan renovasi Pura Batu Nunggul yang berada di dalam kawasan pengelolaan PT JH.
“Jika tidak bisa mengambil keputusan, keluar dari ruangan ini! Keluar saja!” tegas Sekertaris Komisi II DPRD Badung I Wayan Luwir Wiana saat rapat rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPRD Bali pada Rabu (7/1/2026).
Sebelum diminta keluar ruangan, dalam RDP tersebut pihak PT JH, Ignatius Suryanto dalam paparannya sempat mengatakan terkait permintaan penandatanganan komitmen tertulis dalam RDP, belum dapat mengambil keputusan karena kewenangan tersebut berada pada pemegang saham atau pemilik perusahaan. “Kami di sini posisinya sebagai perwakilan legal. Untuk penandatanganan komitmen seperti yang diminta, kami harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan owner. Kami tidak dalam posisi mengambil keputusan final. Kalau saya tanda tangani ini sendiri, besok saya bisa tidak bekerja lagi,” katanya.
Dia menambahkan, seluruh hal yang disampaikan dalam forum RDP pada prinsipnya telah melalui pembahasan internal perusahaan, namun tetap memerlukan persetujuan pemilik sebelum dituangkan dalam bentuk kesepakatan tertulis.
Ignatius menyampaikan seluruh perizinan pengembangan Kawasan Terpadu Bali International Park telah ditempuh sesuai ketentuan hukum dan teknis yang berlaku. Dia menyebutkan perusahaan menjalankan proses perizinan secara terencana, transparan, dan berlandaskan prinsip keberlanjutan.
Menurut dia, perusahaan berpedoman pada prinsip keberlanjutan dan filosofi Tri Hita Karana dalam setiap tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan kawasan. “Prinsip Tri Hita Karana menjadi pedoman kami dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengelola kawasan,” ujarnya.
Dia menyebutkan masterplan pengembangan Bali International Park dirancang dengan mengintegrasikan fungsi hunian, perdagangan, rekreasi, serta berbagai fasilitas pendukung lainnya dengan tetap memperhatikan nilai-nilai budaya Bali. “Perizinan kawasan Bali International Park telah kami tempuh sesuai prosedur hukum dan teknis. Seluruh dokumen perizinan menunjukkan bahwa pengembangan kawasan ini dilakukan secara legal dan berkelanjutan,” katanya.
Dalam RDP itu, tokoh masyarakat sekaligus mantan Bendesa Adat Jimbaran, Agung Rai Dirga, memaparkan keterkaitan kawasan yang saat ini dikuasai PT Jimbaran Hijau dengan keberadaan Pura Kahyangan Jagat Ulun Suwi. Dia menegaskan, pura tersebut telah ada sejak zaman kuno, dengan penanda angka tahun 958 Masehi yang menunjukkan nilai sejarah dan spiritual yang sangat kuat bagi masyarakat Jimbaran.
Agung Rai Dirga juga menyampaikan bahwa Desa Adat Jimbaran telah memperoleh sertifikat resmi Pura Kahyangan Jagat pada tahun 2022 sebagai bentuk pengakuan administratif atas warisan leluhur. Menurut dia, palemahan pura tersebut mencakup wilayah luas yang sejak dahulu dikelola masyarakat adat.
Sejak awal 1980-an, kata dia, terjadi perubahan pengelolaan lahan yang berdampak pada berkurangnya akses masyarakat adat terhadap tanah garapan. Kondisi tersebut menyebabkan banyak warga kehilangan tempat tinggal. Hingga kini, ratusan kepala keluarga terdampak, sebagian tinggal di tanah desa dengan status pinjam pakai hingga 2030, sementara ratusan lainnya tidak memiliki hunian tetap.
Pengempon Pura Batu Nunggul, I Nyoman Tekad, menambahkan sejak 1994 masyarakat Jimbaran diminta melepaskan hak atas tanah garapannya. Dia juga menyebutkan adanya larangan membawa material untuk perbaikan pura, serta penguasaan tanah yang belum bersertifikat oleh PT Citratama Selaras yang kemudian dialihkan kepada PT Jimbaran Hijau tanpa seizin dan sepengetahuan masyarakat adat. (bgn008)2010805