Pansus TRAP DPRD Bali Minta PT Jimbaran Hijau Tak Halangi Warga Adat Jimbaran Sembahyang
Denpasar, Baliglobalnews
Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali meminta manajemen PT Jimbaran Hijau tidak menghalangi warga Desa Adat Jimbaran sembahyang dan melakukan perbaikan serta renovasi Pura Batu Nunggul di dalam kawasan pengelolaan PT Jimbaran Hijau.
“Kegiatan keagamaan tidak boleh dihalangi dengan alasan apapun, termasuk alasan administratif, teknis, maupun investasi. Pura merupakan ruang sakral yang memiliki nilai spiritual dan sosial yang harus dihormati oleh siapapun,” kata Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Bali pada Rabu (7/1/2026).
Suparta mengingatkan regulasi terkait perlindungan tempat ibadah telah diatur secara tegas dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Karena itu, Pansus TRAP meminta agar aturan tersebut tidak ditafsirkan secara sempit, sehingga merugikan masyarakat adat. Menurutnya, toleransi antara kepentingan investasi dan budaya harus dikedepankan. “Kalau kita memberi ruang orang beribadah, itu pahala. Kenapa kita tidak mau membuat pahala?” katanya.
Supartha mengungkapkan kondisi sosial di lapangan yang masih memprihatinkan, di mana ratusan kepala keluarga masyarakat Jimbaran terdampak persoalan lahan dan belum memiliki tempat tinggal yang layak. Hingga kini berdasarkan informasi masyarakat saat rapat, sekitar 170 kepala keluarga masih bertahan di kawasan tersebut dengan keterbatasan ruang dan akses dasar. Dan sekitar 300 kepala keluarga yang belum memiliki rumah tetap di kawasan tersebut, hal ini cukup memprihatinkan, mengingat betapa glamornya pariwisata di wilayah ini.
Dia menegaskan pendalaman akan terus dilakukan, terutama terkait status pura, dasar hukum penguasaan lahan, serta perlindungan hak masyarakat adat. Ia menegaskan penghilangan atau pengalihfungsian tanah-tanah pura tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun. “Terlepas dari kepentingan komersial apapun, tanah-tanah milik pura tidak boleh dihilangkan. Itu titiknya,” katanya.
Sementara Perwakilan Legal PT Jimbaran Hijau Ignatius Suryanto menegaskan PT Jimbaran Hijau berkomitmen menjaga dan melestarikan pura-pura yang berada di dalam kawasan Bali International Park yakni Pura Dampa, Pura Taksu, Pura Batu Mejan, dan Pura Batu Meguwung. “Perusahaan tidak hanya melakukan pemugaran dan perawatan fisik, tetapi juga mengakui serta menghormati eksistensi pura-pura tersebut sebagai bagian dari wewidangan suci Desa Adat Jimbaran,” katanya.
Dia menambahkan, sebagai bentuk penghormatan terhadap fungsi keagamaan, perusahaan telah menyerahkan aset berupa sertifikat tanah kepada Desa Adat Jimbaran untuk kepemilikan dan pengelolaan pura-pura tersebut. Selain itu, perusahaan juga secara konsisten memberikan dukungan dalam bentuk punia, banten, serta kontribusi upacara yadnya pada setiap pelaksanaan piodalan dan kegiatan keagamaan lainnya. “Ini merupakan wujud tanggung jawab sosial dan spiritual perusahaan dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan, pelestarian lingkungan, serta nilai-nilai adat, agama, dan budaya Bali,” katanya.
Terkait persoalan Pura Batu Belong Nunggul, Ignatius Suryanto menyatakan pihak perusahaan tidak memiliki niat untuk menghalangi aktivitas keagamaan masyarakat. Dia menegaskan keberadaan pura tersebut tetap dihormati oleh PT Jimbaran Hijau sebagai bagian dari kawasan suci. “Kami tidak pernah berniat melarang masyarakat untuk melakukan kegiatan keagamaan di Pura Batu Belong Nunggul. Prinsip kami jelas, tempat ibadah harus dihormati,” ujarnya.
Hadair Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, Wakil Ketua Pansus Agung Bagus Tri Candra Arka, anggota Pansus I Wayan Bawa, I Nyoman Budiutama, I Ketut Tama Tenaya, I Ketut Rochineng, I Nyoman Oka Antara dan I Wayan Tagel Winarta, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, serta OPD terkait lainnya dan puluhan warga Desa Adat Jimbaran. (bgn008)2010804