Gubernur Bali Tegaskan PWA Diperuntukkan Pelestarian Budaya dan Pelestarian Lingkungan
Denpasar, Baliglobalnews
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan dana dari pungutan wisatawan asing (PWA) digunakan untuk melestarikan budaya dan lingkungan, sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 serta Peraturan Daerah Provinsi Bali.
“PWA ini masuk ke pendapatan asli daerah, yang digunakan untuk menjaga keseimbangan budaya dan lingkungan, serta pariwisata dan pelestarian budaya seperti di desa adat,” tegas Koster di Denpasar pada Sabtu (3/1/2025).
Untuk kegiatan PWA ini, kata Koster, pemerintah daerah akan memperkuat kerja sama lintas sektor untuk meningkatkan efektivitas PWA. Upaya tersebut mencakup koordinasi dengan Kementerian Imigrasi, PT Angkasa Pura, serta maskapai penerbangan yang melayani rute internasional dan nasional ke Bali. “Akan ada kerja sama dengan kementerian imigrasi, dan juga PT Angkasa Pura, dan juga dengan para maskapai ke Bali. Memang ini tidak bisa sekaligus,” katanya.
Sebagai kebijakan pertama di Indonesia yang diterapkan di tingkat daerah, lanjutnya, PWA membutuhkan proses bertahap agar dapat berjalan lebih optimal. “Capaian PWA saat ini sudah bagus, karena ini kan baru pertama di Bali, di Indonesia belum ada,” ucapnya.
Hingga akhir 2025, PWA tercatat mencapai Rp369 miliar, dengan tingkat kepatuhan wisatawan asing berada di kisaran 34,8 persen atau hampir 35 persen dari total kunjungan.
Persentase tersebut memang masih relatif rendah jika dibandingkan dengan jumlah wisatawan mancanegara yang datang ke Bali mencapai 7.050.314 orang sepanjang 2025. Namun, capaian itu dinilai wajar mengingat kebijakan PWA merupakan regulasi lokal yang baru berjalan sekitar dua tahun sejak diterapkan pada 14 Februari 2024. “Kalau dari persentase terhadap jumlah wisatawan asingnya, baru 34,8 persen, hampir 35 persen. Sedikit meningkat dari tahun lalu 32 persen. Ini kan kebijakan baru, regulasi lokal yang baru berjalan dua tahun. Ini sudah ada kemajuan,” katanya.
Terkait insentif bagi mitra manfaat dan pelaku usaha pariwisata, Koster menilai kebijakan tersebut sudah cukup membantu dalam meningkatkan capaian PWA. Skema ini dinilai tidak hanya mendorong partisipasi pelaku usaha, tetapi juga memperkuat kontribusi PWA terhadap pembangunan Bali secara berkelanjutan. “Realisasi PWA sepanjang tahun 2025, saya lihat menunjukkan kemajuan meski belum sepenuhnya optimal,” katanya. (bgn008)26010308


