Gubernur Bali Berikan Jawaban PU Fraksi DPRD terkait Lima Ranperda
Denpasar, Baliglobalnews
Gubernur Bali Wayan Koster memberikan jawaban terkait Pandangan Umum Fraksi DPRD Bali terkait lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Bali ke-18 di Wisma Sabha Kantor Gubernur Bali, Denpasar, pada Senin (22/12/2025)
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi Wakil Ketua I Wayan Disel Astawa dan Wakil Ketua II Ida Gede Komang Kresna Budi, Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan kelima Ranperda yang dibahas meliputi Ranperda tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai Untuk Kepentingan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal, Ranperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Kerta Bhawana Sanjiwani, Ranperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring, dan Ranperda tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan secara Nominee.

“Penyusunan Ranperda ini dilandasi pertimbangan kebutuhan mendesak untuk memberikan ruang terhadap kegiatan adat/agama, kegiatan ekonomi masyarakat, dan kegiatan sosial di pantai dan sempadan pantai,” katanya.

Koster mengapresiasi substansi pandangan seluruh fraksi DPRD yang dinilai konstruktif dan memperkaya pembahasan regulasi daerah. Untuk Ranperda Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai, Koster menjelaskan regulasi ini disusun sebagai upaya melindungi kawasan pantai Bali yang selama ini menghadapi tekanan pembangunan cukup tinggi. Pantai tidak hanya dipandang sebagai ruang ekonomi pariwisata, tetapi juga memiliki fungsi sosial, budaya, dan spiritual bagi masyarakat Bali.
Dia menyatakan Pemerintah Provinsi menyetujui penguatan pengaturan batas sempadan pantai, mekanisme perizinan, serta aktivitas yang diperbolehkan dan dilarang. Lebih lanjutkan, pelibatan masyarakat, termasuk desa adat, telah diakomodasi dan menjadi bagian penting dalam substansi ranperda tersebut.
Sementara terkait Ranperda Pendirian Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani, Politikus dan Ekonom asal Desa Sembiran, Tejakula, Buleleng ini menjelaskan badan usaha ini dibentuk dalam bentuk Perusahaan Umum Daerah karena seluruh modalnya berasal dari Pemprov Bali. “Pendirian BUMD ini dalam bentuk perumda tujuan utamanya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mendorong perekonomian daerah. Pengelolaannya dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance),” katanya.
Menurut Koster, produk utama Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani adalah penyediaan air bersih bagi PDAM sebagai pelanggan, bukan langsung kepada masyarakat. Ia juga menegaskan pendirian BUMD ini telah melalui tahapan analisa kebutuhan daerah dan analisa kelayakan bisnis serta dinyatakan layak.
Pada tahap awal, kata dia, BUMD Kerta Bhawana Sanjiwani akan menangani pengelolaan air melalui mekanisme kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Dan pada tahap selanjutnya terbuka kemungkinan untuk mengintegrasikan UPTD PAM dan UPTD PAL dengan mempertimbangkan kapasitas BUMD dan kebutuhan layanan.
Menanggapi pandangan fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Koster menegaskan perubahan struktur organisasi tidak dimaksudkan untuk sekadar menambah struktur tanpa arah. Perubahan dari Dinas Pariwisata menjadi ‘Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif’ adalah respons terhadap perkembangan sektor ekonomi kreatif yang semakin strategis bagi Bali. Pemerintah daerah ingin memastikan sektor ini terkelola secara terintegrasi dengan pariwisata. (bgn008)25122221




