Pansus TRAP DPRD Bali Pastikan RDP Digeber Tahun 2026
Denpasar, Baliglobalnews
Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali memastikan rapat dengar pendapat (RDP) terkait penataan ruang, aset, dan perizinan, khususnya di kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai akan kembali digeber pada tahun depan.
“Langkah ini dilakukan menyusul naiknya penanganan kasus penerbitan 106 sertifikat hak milik (SHM) di kawasan konservasi tersebut ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Bali,” kata Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha pada Senin (22/12/2025).

Dia mengatakan meskipun saat ini aktivitas DPRD memasuki masa Natal dan Tahun Baru, pembahasan lanjutan akan segera dijadwalkan kembali setelah agenda akhir tahun rampung. Pansus, kata dia, berkomitmen mengawal persoalan alih fungsi lahan secara berkelanjutan. “Ini bukan berhenti. Setelah Natal dan Tahun Baru, RDP akan kita lanjutkan lagi. Banyak perda-perda strategis yang sedang kita dalami, termasuk tata ruang, aset, dan perizinan,” ujarnya.

Suparta menegaskan persoalan mangrove Tahura Ngurah Rai tidak bisa dilepaskan dari isu lingkungan hidup dan keberlanjutan Bali. Mangrove, menurutnya, memiliki fungsi vital sebagai penyangga ekosistem pesisir sekaligus penopang kehidupan masyarakat. “Mangrove ini bukan hanya tempat hidup makhluk-makhluk laut, tapi juga napas kita semua. Di sana melahirkan oksigen yang sangat bagus dan abadi,” katanya.
Anggota Komisi I DPRD Bali itu juga menyatakan Pansus TRAP saat ini tidak hanya menyoroti mangrove, tetapi juga mengevaluasi alih fungsi lahan di sawah dilindungi, kawasan hutan, jurang, daerah aliran sungai, hingga wilayah pesisir. Menurut dia, seluruh kawasan tersebut merupakan satu kesatuan ruang hidup yang telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. “Kalau napas ini kemudian dibabat atau hilang, kita bisa bayangkan bagaimana kita hidup sehat. Jangan sampai kita mewariskan yang tidak baik kepada anak cucu kita ke depan,” katanya.
Terkait penerbitan sertifikat di kawasan konservasi, Supartha menekankan larangan aktivitas di mangrove, hutan, dan pesisir sudah memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk ancaman sanksi pidana. Karena itu, Pansus TRAP mendorong agar ‘tidak ada lagi’ penerbitan sertifikat maupun izin bangunan baru di kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai. “Di mangrove itu jelas, tidak boleh ditebang, tidak boleh reklamasi, tidak boleh terbit sertifikat. Semua itu ada regulasinya dan ada ancaman pidananya,” tegas Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali ini.
Seiring meningkatnya status perkara ke tahap penyidikan, Pansus TRAP menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejati Bali. Supartha menyebut, kini telah terbangun persamaan persepsi antara DPRD, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dalam menata tata ruang, aset, dan perizinan. “Kalau sudah sama persepsi, penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum tentu kita apresiasi dan kita dukung,” jelasnya. (bgn008)25122220




