Media Informasi Masyarakat

KUHP Baru Berlaku Awal 2026, Koster: Bali Sudah Lama Terapkan Hukuman Sosial dengan Sentuhan Kearifan Lokal

Denpasar, Baliglobalnews

Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan dukungan dan apresiasi yang besar atas berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru disahkan tahun 2023 dan mulai berlaku secara serentak pada tanggal 2 Januari 2026. Menurut Koster, pihaknya beserta jajaran akan mendukung penuh dan siap berkolaborasi menegakkan KUHP tersebut di Provinsi Bali.

Hal itu disampaikan Gubernur Koster saat memberikan sambutan pada acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Bali dengan Pemerintah Provinsi Bali, bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama (WSU), Kantor Gubernur Bali, Denpasar pada Rabu (17/12/2025). “Desa Adat di Bali mempunyai awig-awig semacam UU, perarem atau aturan di bawah UU seperti Perpu, PP atau Perpres yang dijalankan dengan sangat baik oleh Desa Adat,” katanya.

Bahkan, kata dia, sejak dahulu Bali telah menerapkan trias politika atau konsep pemisahan kekuasaan. “Di masing-masing desa adat kita kenal istilah prajuru atau eksekutif yang menjalankan pemerintahan, sabha desa atau legislatif dan kertha desa. Nah di kertha desa inilah berjalan sistem hukumnya, namanya hukum adat,” katanya.

Adapun berbagai hukuman bagi warga yang bermasalah di lingkungan desa adat tersebut, menurut dia, cukup beragam, sesuai dengan tingkat keparahan pelanggaran. Namun, dia menjelaskan hukuman-hukuman tersebut lebih menjurus ke sanksi sosial. “Mulai dari kerja bakti, berjalan keliling desa dengan tulisan jenis hukuman hingga sanksi sosial lainnya yang membuat warga jera,” tegasnya.

Gubernur dua periode tersebut pun mengatakan langkah-langkah tersebut cukup ampuh untuk membuat efek jera terhadap masyarakat, karena dominan masyarakat di Bali juga sangat patuh kepada dresta atau regulasi desa adatnya, yang mana masing-masing desa tentu mempunyai dresta yang berbeda-beda juga. “Kita punya sistem kearifan lokal yang sudah dijalankan dari zaman kerajaan. Jika itu bisa terus diterapkan berdampingan dengan hukum negara, tentu saja bisa mengurangi masyarakat yang masuk penjara,” tandasnya.

Sementara Sekretaris Jaksa Muda Tindak Pidana Umum Undang Mugapol mengatakan bahwa KUHP yang baru tersebut sangat penting karena selama ini Indonesia memakai KUHP warisan Belanda, dan akhirnya tanggal 2 Januari 2026 mendatang bangs aini resmi menggunakan KUHP Nasional Sendiri. “KUHP Nasional dirumuskan oleh Ahli Hukum Indonesia dan menyerap aspirasi masyarakat melalui meaningful participation,” jelasnya.

Keberadaan KUHP baru ini sangat penting, karena dikatakannya berdasarkan nilai-nilai Pancasila, sesuai dengan UUD NRI 1945, mengakui keberadaan hukum yang hidup di masyarakat (living law), serta sejalan dengan Asta Cita utamanya dalam memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM serta memperkuat reformasi hukum. “Artinya KUHP Nasional telah meninggalkan nilai-nilai colonial dan mengadopsi nilai-nilai kearifan lokal Indonesia,” katanya.

Dia menyebutkan KUHP yang baru juga memperkenalkan jenis pidana baru seperti: pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan pidana tambahan berbasis adat. Dalam hal ini, sanksi pidana kerja sosial akan menjadi salah satu instrumen baru dalam penerapan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. “Jadi, KUHP Nasional akan membawa perubahan fundamental. Penjara, ke depannya, bukan lagi instrumen utama, tetapi akan menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir,” katanya.

Dia menegaskan bahwa tidak semua jenis perkara dapat diterapkan sanksi pidana kerja sosial, salah satunya perkara korupsi. “Jadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sekarang itu memberikan batasan, kasus korupsi tidak perlu ada kerja sosial. Jadi perkara korupsi tidak masuk dalam lingkungan ini,” ujarnya.

Untuk status terpidana anak, penerapan sanksi pidana kerja sosial juga dapat diberlakukan. Namun, lebih pada pendekatan yang lebih edukatif dan rehabilitatif.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Chatarina Muliana menyatakan bahwa penandatanganan MoU tersebut bukan formalitas semata namun merupakan komitmen nyata penerapan kerja sosial sebagai bagian dari sistem peradilan peradilan pidana yang lebih humanis, efektif dan restoratif.  “Pidana kerja sosial memberikan peluang bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahannya sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat serta mengurangi beban pemidanaan yang murni,” katanya.

Menurut dia, dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, kejaksaan pemerintah daerah mempunyai peranan yang saling melengkapi. Kejaksaan bertanggung jawab memastikan penerapan hukum yang adil dan konsisten, sementara pemerintah daerah mempunyai peranan memfasilitasi pelaksanaan teknis, pembinaan dan penyediaan sarana serta kesempatan kerja sosial yang aman dan bermanfaat. “Kita perlu sisi monitoring bersama antara kejaksaan, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk mengevaluasi dampak dan standar kepatuhan terhadap standar hukum dan HAM,” tandasnya.

Dalam kesempatan pagi itu juga disampaikan pemaparan dari PT Jamkrindo yang disampaikan oleh Direktur MSDM Umum dan Manajemen Risiko Ivan Soeparno.

Dalam kesempatan tersebut dia memaparkan bahwa PT Jamkrindo mantap bersinergi dengan pemerintah khususnya Pemerintah Provinsi Bali dalam membangun ekonomi, meningkatkan kemudahan berusaha, serta menghadirkan berbagai kebijakan yang mendorong pertumbuhan sektor produktif, khususnya UMKM dan Koperasi. “Upaya pemerintah daerah dalam memperkuat ekosistem usaha menjadi pondasi penting bagi terjalinnya kolaborasi yang lebih luas,” tandasnya. (*/bgn003)25171211

Leave A Reply

Your email address will not be published.

dewispin
dewaslot88
Perjalanan Baccarat dalam Transformasi Media Digital Mengubah Wajah Industri Hiburan
Baccarat Jadi Bagian Evolusi Platform Interaktif Transformasi Dunia Hiburan Digital
Observasi Teknologi Ungkap Pergeseran Narasi Permainan Baccarat dan Dampaknya bagi Pemain
Transformasi Media Bicara Perjalanan Baccarat Melalui Pengalaman Digital yang Mengubah Cara Pandang
Teknologi Kasino Online Mampu Mengolah Data Digital Berkat Perkembangan Perangkat Keras Dan Lunak
Perjalanan Platform Interaktif Mengubah Narasi Kasino Online dengan Perspektif Baru
Kebutuhan Terhadap Sistem Komputasi Kasino Online Semakin Meningkat Seiring Pesatnya Transformasi Digital
Komputasi Menjadi Salah Satu Fondasi Utama Yang Mendorong Kemajuan Teknologi Kasino Online Di Era Modern
Hampir Seluruh Aktivitas Kasino Online Saat Ini Memanfaatkan Sistem Komputasi Dalam Prosesnya
Jalur Pembayaran Yang Putus Setelah Cascading Pada Mahjongways Kasino Online Dibaca Dengan Teknik Ini
Studi Kasus Mahjong Ways Menunjukkan Perubahan Cara Pemain Membaca Susunan Simbol Akibat Baris Tambahan
Sering Terjadi Kesalahpahaman Bahwa Transformasi Simbol Emas Mahjong Ways Menandakan Hasil Putaran Berikutnya
Perbandingan Tampilan Antara Mahjong Ways Dan Sekuelnya Dalam Menyajikan Informasi Fitur Di Layar Seluler Modern
Direkapitulasi Perjalanan Mahjong Ways Dari Tema Tradisional Menuju Industri Game Digital Modern
Tanpa Mencampurkan Dengan Peran Wild, Fungsi Scatter Mahjong Ways Dapat Dikenali Dalam Susunan Kemenangan
Penyelaman Mengungkap Perubahan Dan Makna Baru Dunia Baccarat Di Era Digital
Media Gaming Mengungkap Perjalanan Mahjong Ways 2 Dalam Menghadapi Perubahan Tren Industri Hiburan Digital
Baccarat Ditampilkan Dalam Catatan Perubahan Platform Media Gaming Masa Kini Yang Mengubah Cara Bermain
Pergeseran Media Modern Menjadikan Wacana Kasino Online Sebagai Sorotan Baru Masyarakat
Perubahan Gaya Platform Membawa Bakarat Digital Menjadi Sorotan Baru Dalam Percakapan Modern