Dituntut Jaksa 8 Tahun Penjara, Hakim PN Denpasar Vonis Bebas WN Jerman
Denpasar, Baliglobalnews
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, menjatuhkan hukuman bebas terhadap terdakwa Daniel Domalski (41), warga negara Jerman, terkait dugaan permufakatan jahat peredaran 594 butir ekstasi.
Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra mengatakan konstruksi perkara yang dibangun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Ari Suparmi tidak ditopang alat bukti yang cukup, sehingga dinilai gagal membuktikan keterlibatan terdakwa secara sah dan meyakinkan. “Tidak ditemukan barang bukti narkotika yang berkaitan langsung dengan terdakwa Daniel Domalski. Tidak pula ada bukti yang menunjukkan terdakwa melakukan pemesanan, pengiriman, pengimporan, ataupun pengedaran narkotika sebagaimana didakwakan,” ujar hakim dalam amar putusannya di Denpasar pada Selasa (16/12/2025).
Hakim menilai pembuktian penuntut umum dinilai hanya bertumpu pada keterangan aparat kepolisian, tanpa didukung barang bukti maupun fakta lain yang mengaitkan langsung Daniel dengan peredaran ekstasi. Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan tidak ditemukan satu pun barang bukti yang berkaitan langsung dengan terdakwa Daniel Domalski.
Majelis juga menyoroti keterangan terdakwa lain, Lima Tome Rodrigues Pedro (berkas terpisah), warga negara Belanda, yang perkaranya telah dituntut lebih dahulu yakni 8 tahun penjara. Dalam persidangan, Lima mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan menegaskan bahwa Daniel tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap ekstasi sebagaimana yang sebelumnya dicantumkan penyidik.
Berdasarkan seluruh fakta persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan Daniel Domalski tidak terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Majelis memutuskan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum. “Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, serta memerintahkan jaksa untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan,” katanya.
Mendengar putusan hakim tersebut tersebut, terdakwa Daniel Domalski menyatakan menerima putusan hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar dengan subsidair 6 bulan penjara, masih memilih pikir-pikir.
Putusan tersebut sekaligus mengabulkan nota pembelaan (pledoi) yang sebelumnya dibacakan terdakwa melalui penasihat hukumnya, Supriyo Yuwono Suryoatmojo, didampingi I Wayan Dana Aryantha, I Made Dwi Dinaya, dan Kadek Ariantini dari Legal Sys Law Office.
Dalam pledoi itu, tim penasihat hukum pada intinya menegaskan Daniel Domalski tidak pernah terlibat dalam pengiriman maupun peredaran narkotika, karena tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan terdakwa memiliki, menguasai, atau mengetahui isi paket ekstasi yang dijadikan dasar perkara.
Mereka juga menyatakan paket berisi ekstasi tersebut bukan milik Daniel, melainkan milik terdakwa lain, Lima Tome Rodrigues Pedro. Atas dasar itu, tim pembela sejak awal memohon majelis hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak), yang akhirnya dikabulkan dalam putusan pengadilan.
Dalam amar dakwaan jaksa sebelumnya, kasus ini bermula dari penangkapan terdakwa lain, Lima Tome Rodrigues Pedro, pada 22 April 2025 di sebuah vila kawasan Sanur, Denpasar Selatan. “Dari lokasi tersebut, aparat Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita satu paket kiriman jasa pengiriman UPS yang diketahui berasal dari Jerman dan berisi 594 butir ekstasi dengan berat total 392,04 gram,” katanya.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada Daniel Domalski. Dua hari setelah penangkapan Rodrigues Pedro, aparat kepolisian menangkap Daniel di sebuah bar kawasan Sanur, Denpasar Selatan. “Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa sebuah ponsel dan paspor Republik Ceko atas nama Zbysek Ciompa yang belakangan diketahui digunakan terdakwa,” beber JPU.
Paket ekstasi tersebut diketahui dikirim oleh seseorang bernama Valuva Costel dari Jerman dengan alamat tujuan atas nama Bikzada Bazumhmmd. Di dalam paket itu, selain 12 kaleng permen bermerek Smint yang berisi tablet putih berbentuk perisai diduga ekstasi, juga ditemukan sejumlah barang lain yang diduga digunakan sebagai kamuflase, seperti botol pewarna kuku, cokelat batangan, mainan plastik, dan boneka berwarna pink.
Meski JPU mendalilkan adanya pertemuan para terdakwa sebelum pengiriman serta dugaan peran Daniel dalam jaringan tersebut, rangkaian tuduhan itu pada akhirnya tidak terbukti di persidangan dan tidak cukup untuk menjerat Daniel Domalski secara hukum. (bgn008)25161217