Tabrak Pengendara Motor Hingga Luka Berat, Pengemudi Mobil Divonis 1 Bulan 28 Hari
Denpasar, Baliglobalnews
Terdakwa Eka Sandra Kusuma Jaya (38), pengemudi mobil Mitsubishi Pajero, divonis 1 bulan 28 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (11/12/2025). Terdakwa divonis dalam kasus kecelakaan lalu-lintas hingga membuat korban Trivonny Laorence Karamoy luka berat.
“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 310 ayat (3) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan dakwaan primair jaksa. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 bulan 28 hari,” kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Dewi Sukrani.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban mengalami luka berat. Putusan yang dijatuhkan terdakwa lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar Anak Agung Yunita Purnama yang menuntut selama 2 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan. “Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka berat,” katanya.

Eka Sandra Kusuma Jaya mengemudikan mobil Mitsubishi Pajero berpelat AD 1559 U dari arah utara menuju ke selatan di Jalan Imam Bonjol, Denpasar, pada Senin (7/4/2025) pukul 11.45 wita. Saat itu, di depan terdakwa yang merupakan wiraswasta melintas sepeda motor Yamaha Fino dengan nomor polisi DK 2088 FBQ dikendarai korban Trivonny Laorence Karamoy menghentikan laju kendaraannya karena lampu merah. Beberapa saat kemudian, korban melanjutkan perjalanan, namun terdakwa yang sama-sama mengarah ke selatan tidak konsentrasi, hingga menabrak bagian belakang motor korban. Akibatnya, korban mengalami luka-luka hingga harus dibawa ke rumah sakit.
Berdasarkan hasil Visum Etrepertum Nomor: RS.01.06/D.XVII.1.4.15/144/2025 yang dibuat dan ditandatangani dr. Hengky di RSUP Prof Dr IGNG Ngoerah, Sanglah, Denpasar, korban mengalami luka pada paha kiri, di bawah lutut ada luka lecet geser sepanjang dua sentimeter dari arah luar ke dalam, luka di tungkai kiri dengan luka sepanjang bermacam-macam mulai satu sampai empat centimeter. Korban melanjutkan rontgen pada 7 April 2025, hasilnya korban mengalami patah tulang di kaki kiri. Akibat kejadian itu, korban yang diperkirakan berusia 65 tahun tidak bisa bekerja dan mencari mata pencaharian dalam beberapa waktu ke depan. Korban juga harus menjalani rawat inap di rumah sakit dari tanggal 7-12 April 2025.
Meskipun hakim menyebutkan jika terdakwa sudah melakukan perdamaian dengan korban, bahkan mengganti rugi kendaraan yang rusak hingga memberikan bantuan Rp 100 juta, terdakwa tetap menjalani hukuman. (bgn008)251211




