Penlok Habis Maret 2026, Kelanjutan Tol Gilimanuk-Mengwi Menggantung
Tabanan, Baliglobalnews
Forum perbekel desa bersama warga yang terdampak proyek jalan tol ruas Gilimanuk-Mengwi menggelar pertemuan dengan perwakilan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol di Kantor Perbekel Desa Antosari, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan, pada Rabu (10/12/2025).
Pertemuan ini diselenggarakan menyusul ketidakpastian nasib proyek tol, di mana masa berlaku penetapan lokasi (penlok) akan berakhir pada 7 Maret 2026. Warga dan perbekel menyoroti dampak psikologis berkepanjangan pada warga yang asetnya telah dikenai penlok sejak empat tahun lalu.
Ketua Forum Perbekel Terdampak Tol I Nyoman Arnawa mengatakan bahwa psikologis masyarakat terdampak sangat tertekan setelah hak milik mereka dikenakan penlok selama hampir empat tahun akibat status penlok yang terus diperpanjang tanpa kejelasan. “Ada harapan di situ, ada kecemasan. Nah, kecemasan itu belum terjawab tadi. Empat tahun menunggu tidak ada kepastian,” ujarnya.
Menurut Arnawa, jika proyek akhirnya dibatalkan, masyarakat meminta agar hak-hak mereka segera dikembalikan, patok dicabut, dan aset mereka dapat digunakan kembali. Sebaliknya, jika proyek dilanjutkan, masyarakat menuntut adanya mekanisme kompensasi yang jelas dan segera dilaksanakan. “Dengan sisa waktu penlok ini, kami ingin kepastian. Jika sampai Maret 2026 proyek belum berjalan, apakah penlok akan diperpanjang. Jika diperbarui, prosesnya seperti apa” tegasnya.
Arnawa menyebutkan 64 desa di Tabanan masuk dalam daftar terdampak. Di Kecamatan Selemadeg Barat terdapat lima desa yang bersinggungan langsung dengan trase tol yakni Selabih, Lalanglinggah, Bengkel Sari, Lumbung, dan Antos.
Sementara Kaur TU PPK Tol Gilimanuk-Mengwi I Ketut Kariasa mengakui pihaknya juga belum mendapat kejelasan dari Pemerintah Pusat. “Sampai sekarang kami juga belum menerima kejelasan. Pimpinan kami sedang bertemu dengan pemerintah pusat untuk membahas kelanjutan proyek tol ini. Mudah-mudahan paling lambat besok sudah ada kepastian,” ujarnya.
Dia menyebut bahwa pengadaan tanah saat ini berhenti sementara karena tidak ada anggaran. Informasi terbaru, saat ini sedang dilakukan review studi kelayakan di Direktorat Pembiayaan Infrastruktur yang mengarah pada kemungkinan pengulangan proses dari awal. “Secara hukum, jika penlok diperbarui, proses proyek akan kembali nol (harus dimulai dari awal). Pengulangan proses akan memerlukan energi yang sangat besar dan waktu yang lama, mulai dari review studi kelayakan hingga perencanaan dari awal,” katanya.
Menanggapi kemungkinan pengulangan penlok, Perbekel Antosari I Nyoman Agus Suriawan menegaskan Forum Perbekel menolak keras opsi tersebut. “Kalau penlok dari awal membutuhkan energi yang sangat besar. Apakah pemerintah mampu, Apakah masyarakat juga mau lagi seperti itu, apalagi ribet itu,” tegas Suriawan.
Perbekel Suriawan mencatat di Desa Antosari terdapat 48 kepala keluarga (KK) yang terdampak langsung, termasuk sekitar delapan rumah yang akan hilang akibat pembangunan simpang susun.
Forum ditutup dengan seluruh perbekel yang hadir mendukung penuh desakan agar Pemerintah Pusat segera memberikan kepastian pembayaran ganti rugi.
Kariasa berjanji akan meneruskan aspirasi tersebut ke Pemerintah Pusat. “Semua aspirasi ini akan kami teruskan, dan hasilnya akan kami sampaikan kembali kepada forum berikutnya,” tandasnya. (bgn020)25121015