OJK Bali Genjot Koordinasi ke LPS Wilayah II
Surabaya, Baliglobalnews
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali meningkatkan koordinasi ke LPS Wilayah II, di Surabaya, Jawa Timur, sekaligus media gathering dengan puluhan wartawan pada Senin (8/12/2024).
“Hari ini kami menggelar media gathering bersama rekan media di Bali. Sekaligus, berkoordinasi dengan LPS Wilayah II,” kata Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu.

Dia menyampaikan hubungan sinergis antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dinilai semakin erat dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. “Sinergi kedua lembaga mencakup pertukaran data dan informasi, koordinasi penanganan bank bermasalah, hingga penguatan kepercayaan publik melalui edukasi dan literasi keuangan,” katanya.

Puji Rahayu mengatakan OJK dan LPS secara rutin berbagi data mengenai kondisi perbankan, nasabah, serta perkembangan sektor keuangan. Pertukaran informasi ini memperkuat fungsi pengawasan OJK sekaligus mendukung peran LPS sebagai penjamin simpanan. “Dalam penanganan bank bermasalah, koordinasi dilakukan sejak tahap pengawasan intensif hingga proses resolusi bagi bank yang tidak dapat disehatkan. Pada fase ini, LPS berperan sebagai penjamin simpanan serta pelaksana resolusi,” katanya.
Dia menyatakan OJK dan LPS juga berperan aktif dalam Forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan untuk merumuskan kebijakan terpadu dalam menjaga stabilitas ekonomi dan mencegah potensi krisis. Di sisi lain, kedua lembaga terus mendorong peningkatan pemahaman masyarakat terhadap produk jasa keuangan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.
Pihaknya berharap kegiatan hari ini media juga ikut menyebarkan informasi kepada masyarakat, terkait peran OJK dan LPS dalam. Seperti misalnya, LPS yang menjamin simpanan uang di bank, dimana simpanan maksimal Rp2 miliar, jika ada sengketa dengan bank bisa dijamin LPS. “Kami berharap, kegiatan hari ini dapat menumbuhkan keyakinan masyarakat terkait peran perbankan,” katanya.
Kepala Kantor Perwakilan LPS II Bambang Samsul Hidayat mengatakan pertemuan dengan OJK Bali, sebagai bentuk meningkatkan koordinasi. Dimana, dengan mengajak media, dapat membantu mengedukasi tugas LPS kepada masyarakat. “LPS memiliki sejumlah tugas strategis, mulai dari menjamin simpanan nasabah penyimpan, melakukan resolusi bank, hingga turut menjaga stabilitas sistem keuangan sesuai kewenangan. LPS juga menangani penyelesaian permasalahan perusahaan asuransi yang izin usahanya dicabut oleh OJK. Kami di LPS juga akan ada amanat baru untuk penjaminan polis asuransi tahun 2028, kemungkinan akan maju,” katanya didampingi Shabrina Kirgizia Hanum selaku Sub Manager Kantor Perwakilan LPS II Surabaya.
Bambang mengimbau kepada masyarakat, dalam menyimpan uang di bank tetap mengutamakan 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga pinjaman LPS, tidak diindikasikan atau terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian bank. “Tercatat sebanyak 105 bank umum, 1500 BPR/BPRS menjadi bank peserta penjaminan LPS,” jelasnya.
Selain itu, peran LPS juga menjaga kepercayaan terhadap industri perbankan, dimana cakupan rekening bank umum yang dijamin penuh 99,94 persen nasional dan 99,88 persen daerah, Cakupan rekening BPR/BPRS yang dijamin penuh 99,97 persen nasional dan 99,95 persen daerah. “Untuk realisasi pembayaran pertama atas simpanan layak dibayar di tahun 2025 adalah 5 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya, lebih cepat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya,” katanya. (bgn008)25120803




