Sikapi Sidak Pansus TRAP, Ketua DPRD Tabanan Desak Pemkab Bebaskan Pajak Petani di Kawasan Berstatus Warisan budaya Dunia
Tabanan, Baliglobalnews
Tindakan tegas berupa penertiban bangunan yang melanggar di kawasan wisata Desa Jatiluwih yang Warisan Budaya Dunia UNESCO, kini secara efektif diambil alih oleh Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali. Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah penertiban yang dilakukan provinsi tersebut.
Intervensi ini terjadi setelah Pansus TRAP DPRD Bali sidak di Desa Jatiluwih pada Selasa (2/12/2025) dan menemukan 13 bangunan melanggar di Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang kemudian disegel sementara.

Arnawa menegaskan pihaknya menyambut baik aksi Pansus TRAP DPRD Bali, karena penertiban pelanggaran harus dilakukan secara tegas demi menjaga masa depan khususnya Tabanan dan warisan UNESCO. “Saya selaku Ketua DPRD dari dulu memberikan masukan kepada eksekutif untuk melakukan tindakan-tindakan tegas terkait pelanggaran-pelanggaran yang ada. Kami sangat setuju (Pansus TRAP mengambil alih),” ujar Arnawa ketika dimintai konfirmasi pada Rabu (3/12/2025).

Arnawa menekankan bahwa Pemkab Tabanan wajib peduli dan mendorong penutupan serta pembongkaran yang telah ditetapkan Pansus TRAP DPRD Bali jika terbukti melanggar regulasi. “Saya tidak ingin Tabanan ini hancur ke depan. Kita wajib bersama-sama untuk menjaga untuk melakukan penertiban sesuai dengan regulasi yang ada,” katanya.
Selain penertiban, Arnawa menuntut adanya kompensasi nyata dari Pemkab Tabanan bagi petani yang lahannya berstatus warisan budaya dunia. “Saya berbicara setidak-tidaknya pajak ini 100 persen harus bebas lahan pertanian itu,” tegas Arnawa seraya mendesak pembebasan pajak lahan pertanian secara total sebagai bentuk kompensasi.
Sementara pemilik bangunan Sunari Bali yang ditertibkan, Nengah Darmika Yasa mengaku bangunannya memang tidak memiliki izin meskipun sudah berdiri sejak 2017. “Bangunan ini sudah ada dari tahun 2017. Tapi mengapa baru sekarang diprotes,” katanya.
Dia berharap pemerintah memberikan solusi agar warga lokal bisa ikut merasakan dampak pariwisata di rumahnya sendiri. “Saya hanya ingin mengais rezeki dan merasakan dampak pariwisata di Jatiluwih. Saya cuma petani biasa, penghasilan tidak seberapa,” ujarnya.
Pansus TRAP DPRD Bali juga menerima lima aduan masyarakat (dumas) baru di luar 13 titik yang sudah disegel, termasuk adanya bangunan yang melanggar sempadan jalan dan aktivitas melukat di tempat suci yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Arnawa meminta Pemkab segera melakukan pendataan ulang dan menindaklanjuti dumas tersebut. “Kami berharap Pemkab melakukan penindakan sesuai dengan regulasi yang ada,” pungkasnya. (bgn020)25120309




