Amankan Kunjungan Menteri, Polres Badung Tangkap Pemotor WNA Diduga Bawa Kokain
Badung, Baliglobalnews
Di tengah kesibukan pengamanan kunjungan seorang menteri ke wilayah Kuta Utara, jajaran Polres Badung berhasil menangkap seorang laki-laki warga negara asing (WNA) berinisial QAAS (35). Laki-laki asal Prancis yang kedapatan membawa diduga narkotika jenis kokain dan ganja serta cairan liquid diduga mengandung narkotika.
Kejadian ini berlangsung pada Jumat siang (28/11/25) pukul 13.45 Wiat di parkiran salah satu kafe di Jalan Pantai Batu Bolong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, saat personel Satlantas Polres Badung bersama Polsek Kuta Utara tengah melaksanakan pengaturan arus lalu lintas. Pengamanan jalur tersebut dipimpin Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara.
Kapolres Badung menyampaikan awalnya saat di Simpang Pipitan, perhatian personel yang sedang bertugas sempat tertuju pada seorang pemotor WNA dengan mengendarai sepeda motor ADV 350 CC berkendara secara ugal-ugalan dan menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Pengendara tersebut juga melakukan pelanggaran kasat mata, karena tidak memakai helm dan tidak dilengkapi TNKB. “Petugas kami saat itu fokus pada pengamanan jalur, namun ketika melihat pengendara asing tersebut melanggar aturan dan tampak gelisah, anggota langsung mengambil tindakan untuk menghentikannya,” ujarnya dalam konferensi pers di Lobi Polres Badung pada Senin (1/12/25).
Pengendara itu kemudian diberhentikan oleh petugas lalu lintas, Bripda Andre. Namun saat diminta untuk diperiksa, WNA tersebut menolak dan hampir mencelakai petugas lalu tancap gas dan kabur menuju Jl. Pantai Batu Bolong. Akhirnya petugas gabungan atas perintah Kapolres Badung langsung mengejar dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu masih berusaha melarikan diri. Bahkan WNA tersebut melawan sehingga memicu kemacetan, bahkan perhatian warga sekitar.
“Karena yang bersangkutan mencoba kabur dan melawan, petugas melakukan tindakan tegas untuk mengamankan pelaku,” katanya.
Setelah berhasil diamankan, petugas menggeledah badan pelaku disaksikan sejumlah saksi dan menemukan sejumlah barang bukti pada kedua kantong celananya. “Total barang bukti yang kita amankan dari hasil penggeledahan terhadap QAAS yaitu 4 buah vod vape yang di dalamnya berisi cairan diduga mengandung narkotika jenis ganja dengan berat 85,34 gram brutto, 1 botol plastik berisi cairan diduga mengandung narkotika jenis ganja dengan berat 11,12 gram brutto, 1 botol kaca berisi cairan diduga mengandung narkotika jenis ganja dengan berat 11,70 gram brutto, 1 buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi serbuk putih diduga mengandung narkotika jenis kokain dengan berat 5,17 gram bruto atau 4,97 gram netto, 1 buah plastik bening yang di dalamnya berisi bunga, daun kering diduga mengandung narkotika jenis ganja dengan berat 7,57 gram bruto atau 1,93 gram netto, 1 Unit sepeda motor ADV 350 CC warna hitam, 1 buah alat suntik dan 2 buah handphone,” kata Kapolres seraya menegaskan bahwa pendalaman terus dilakukan.
Selanjutnya, kata dia, QAAS bersama dengan seluruh barang bukti langsung digiring ke Polres Badung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku dijerat dengan pasal 111 Ayat (1) Dan 112 Ayat (1) Atau 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. Ini menunjukkan bahwa meskipun fokus utama kami adalah pengamanan kunjungan menteri, kewaspadaan anggota di lapangan tetap tinggi. Kami tidak memberikan ruang bagi pelanggaran hukum, termasuk peredaran narkotika,” tandasnya. (*/bgn003)25120104