Media Informasi Masyarakat

Terdakwa Penusukan di Denpasar Jalani Sidang Dakwaan

Denpasar, Baliglobalnews

Terdakwa Gede Sumerdana (31), pelaku penusukan korban Dewa Agung Komang Bimantara Aditya Putra saat berada di TKP Jalan Imam Bonjol menjalani sidang agenda dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (25/11/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Bhismaning menyampaikan terdakwa yang merupakan pria asal Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, diganjar melanggar Pasal 338 jo. Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan dan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. “Perbuatan terdakwa mengancam nyawa korban karena tusukan diarahkan ke area dada yang terdapat organ vital seperti jantung dan paru-paru,” katanya.

Dalam amar dakwaan jaksa, peristiwa itu terjadi pada 15 Juli 2025 dan membuat korban I Dewa Agung Komang Bimantara Aditya Putra mengalami luka serius di bagian dada serta menjalani operasi darurat. Perkara ini bermula ketika terdakwa mengantar istrinya, Ni Luh Ratna Sari, yang sedang sakit perut, menuju Rumah Sakit Kasih Ibu menggunakan mobil yang dikemudikan saksi Kadek Ariandana. 

Dalam perjalanan sekitar pukul 09.30 Wita, mereka terjebak kemacetan dan mencoba mengambil jalur kiri untuk menyalip. Namun, mobil Honda korban tidak memberi jalan, sehingga kedua kendaraan bersenggolan dan mengenai kaca spion masing-masing mobil tersebut.

Dalam keadaan emosi, korban menurunkan kaca mobil dan berteriak, “Yuk aduang, yuk aduang,” yang berarti “ayo diadu”. Terdakwa lantas membalas bahwa dia sedang membawa orang sakit ke rumah sakit. “Saya mengajak orang sakit ini, mau nganter ke rumah sakit.” 

Selanjutnya korban lalu berkata “Kalau begitu nyalakan lampu hazard biar dikira emergency sama orang lain.” Meski sempat terjadi cekcok, kedua kendaraan kembali melaju setelah berhasil masuk ke jalur kiri.

Singkat cerita, kedua mobil terhenti di lampu merah perempatan Jalan Imam Bonjol. Terdakwa yang tiba-tiba keluar dari mobil lantas menghampiri kendaraan korban sambil menantang, ayo duel (Mai duel).

Kemudian terdakwa menarik sebilah pisau belati bergagang hijau dari pinggangnya dan menusukkan pisau tersebut ke dada kiri korban satu kali hingga hampir setengah bilah tertancap. Korban yang lemas karena pendarahan tetap berusaha mengemudi hingga mencapai pos polisi untuk meminta pertolongan sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit. Sementara itu, terdakwa kembali ke mobil setelah ditarik oleh saksi Kadek Ariandana dan meninggalkan tempat kejadian.

Berdasarkan visum RSUP Prof Dr IGNG Ngoerah, korban mengalami luka tusuk pada dada, penumpukan darah di rongga dada (hemotoraks), serta penurunan tekanan darah. Luka tersebut dinyatakan mendatangkan bahaya maut. Korban menjalani operasi pemasangan selang dada dan perawatan inap selama lima hari. (bgn008)25112516

Comments
Loading...