Gubernur Bali dan Bupati Klungkung Dukung Rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bongkar Lift Kaca di Pantai Kelingking
Denpasar, Baliglobalnews
Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati Klungkung I Made Satria mendukung rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali agar PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca (glass viewing platform) di Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
“Pemprov Bali meminta melakukan pembongkaran secara mandiri dalam waktu paling lama 6 bulan dan melakukan pemulihan fungsi ruang setelah pembongkaran dalam waktu paling lama 3 bulan. Apabila PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang-undangan,” ucap Gubernur Bali Wayan Koster, yang juga didampingi Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Made Supartha, saat konferensi pers kepada wartawan di Denpasar pada Minggu (23/11/2025).
Koster merinci lima jenis pelanggaran berat yang dilakukan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group meliputi pertama, pelanggaran tata ruang, yang diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Tentang RTRWP Bali 2009-2029. “Bentuk Pelanggarannya, pembangunan lift kaca (glass viewing platform) dengan luas 846 m2 dan tinggi ±180 m beserta bangunan pendukung kepariwisataan berada pada kawasan sempadan jurang, tidak memiliki rekomendasi Gubernur Bali sebagaimana syarat yang ditentukan,” tegas Koster.
Selain itu, pondasi (bore pile) bangunan jembatan dan lift kaca berada di wilayah pantai dan pesisir, tidak mendapat rekomendasi Gubernur Bali dan tidak mendapat Izin Pemanfaatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Jadi lift kaca ini, tidak memiliki rekomendasi Gubernur Bali terhadap kajian kestabilan jurang. Tidak ada validasi terhadap KKPR bagi PMA yang terbit otomatis melalui OSS, sebelum berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025,” tegasnya.
Selain itu, sebagian besar bangunan lift kaca berada di wilayah perairan pesisir yang tidak memiliki perizinan dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Sanksi tegas dari pelanggaran berat pertama ini yakni sanksi administratif pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang,” katanya.
Pelanggaran berat kedua, kata Koster, yakni pelanggaran lingkungan hidup, yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam peraturan, pelanggaran yang terjadi disana yakni bentuk pelanggaran tidak memiliki izin lingkungan untuk kegiatan PMA yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Hanya memiliki Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung. Sanksinya yakni sanksi administratif paksaan pemerintah untuk pembongkaran.
Pelanggaran berat ketiga, kata dia, yakni pelanggaran perizinan, yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Bentuk pelanggarannya, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) tidak sesuai dengan peruntukan rencana tata ruang. Persetujuan bangunan gedung (PBG) hanya untuk bangunan loket tiket (entrance dan ticketing) dengan luas 563,91 m2, yang tidak mencakup bangunan Jembatan Layang Penghubung dengan panjang 42 m dan lift kaca dengan luas 846 m2 dan tinggi ±180 m. Sanksinya, penghentian seluruh kegiatan.
Koster mengatakan, pelanggaran berat keempat yakni pelanggaran tata ruang laut, yang diatur dengan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dijabarkan dalam Keputusan Gubernur Bali No. 1828 Tahun 2017 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida di Provinsi Bali. Bentuk Pelanggarannya, bangunan pondasi beton (bore pile) yang terbangun, berada di Kawasan Konservasi Perairan, pada zona perikanan berkelanjutan, subzona perikanan tradisional, tidak diperbolehkan pembangunan bangunan wisata termasuk bangunan lift. Sanksinya, sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan.
Pelanggaran berat kelima, tegas Koster, yakni pelanggaran pariwisata berbasis budaya, yang diatur dengan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali. Bentuk pelanggarannya, mengubah keorisinilan daerah tujuan wisata. Sanksinya, sanksi pidana. (bgn008)25112305


