Media Informasi Masyarakat

Dana Pensiun dan BPJS Terputus, PPDI Tabanan Audiensi ke DPRD Soal Nasib Perangkat Desa

Tabanan, Baliglobalnews

Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tabanan audiensi ke Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan di gedung Paripurna DPRD Tabanan pada Jumat (14/11/2025). Pertemuan ini bertujuan menyampaikan tiga pokok aspirasi penting terkait kesejahteraan dan jaminan masa tua perangkat desa.

Dalam forum tersebut, PPDI Tabanan menyampaikan tiga pokok aspirasi. Pertama, dana purnabakti. Kedua, jaminan BPJS kesehatan bagi perangkat desa yang purna tugas. Ketiga, peningkatan kesejahteraan.

Ketua PPDI Tabanan I Wayan Adi Suwitra mengungkapkan kegelisahan para perangkat desa terkait kejelasan status mereka, terutama setelah purna tugas. “Kami menyadari selaku perangkat desa yang mempunyai tugas jelas dan tanggung jawab yang jelas. Namun, kami itu sampai saat ini belum diperhatikan kejelasan status, keberadaan tentang kesehatan kami melalui BPJS dan masa purnabakti,” ujarnya.

Dia menekankan bahwa ketika seorang perangkat desa pensiun, baik karena mengundurkan diri mencapai usia batas, semua jaminan kesehatan dan purnabakti akan terputus. “Banyak kawan-kawan kami begitu pensiun, ketika dia pensiun terus punya masalah karena sudah umur, sudah pasti dia sakit, ya perpaksaan diri. Tidak ada perhatian pemerintah, entah bagaimana itu,” katanya.

Adi Suwitra juga menyoroti adanya kesenjangan, di mana perangkat desa yang telah mengabdi puluhan tahun (seperti dirinya yang mencapai 25 tahun) disetarakan dengan gaji golongan 2A, sama dengan mereka yang baru menjabat. “Orang yang punya pengabdian lebih, sampai puluhan tahun seperti saya sendiri, sampai 25 tahun, dibandingkan yang 7 hari diangkat gajinya tetap sama. Seharusnya kami punya penyetaraan kenaikan-kenaikan itu. Minimal (gaji) ke upah regional, kan itu standarnya,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani membenarkan bahwa DPRD memiliki niat baik untuk mengabulkan aspirasi tersebut, namun terhambat oleh regulasi pusat. “Yang berkaitan dengan dana purnabakti itu betul, memang dalam Undang-undang 3 tahun 2024 tentang Desa itu memang dibolehkan untuk memberikan dana purnabakti. Cuma, dalam penjelasan tersebut, pedoman teknisnya itu masih harus diatur melalui PP (Peraturan Pemerintah). Sampai saat ini PP-nya belum ada,” ujarnya.

Untuk masalah BPJS Kesehatan, Omardani menyarankan solusi sementara melalui PBI (Penerima Bantuan Iuran) daerah dengan kelas layanan kelas 3, di mana iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah.

Terkait peningkatan kesejahteraan perangkat desa, Komisi I menyatakan hal itu bersifat tentatif dan akan disesuaikan dengan kemampuan daerah, seperti peningkatan alokasi dana desa (ADD) atau bagi hasil pajak (BHR). “Di sana nanti ada peluang untuk diatur bagaimana untuk meningkatkan terhadap pendapatan daripada perangkat desa itu. Dengan syarat tidak melanggar daripada ketentuan Undang-Undang pembagiannya adalah 30 persen dan 70 Persen,” katanya.

Sebagai langkah konkret, pihaknya menugaskan DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) untuk segera mengkaji regulasi di kabupaten lain (seperti  Bangli, Klungkung, dan Buleleng) yang dikabarkan sudah memiliki Perbup tentang dana purnabakti. “Kami minta untuk segera melakukan pengkajian terhadap hal tersebut supaya segera bisa menerbitkan Perbup walaupun belum keluar daripada PP yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang 3 tahun 2024 ini,” pungkasnya.

DPRD Tabanan juga berencana melakukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di Jakarta terkait persoalan yang timbul akibat belum turunnya PP sebagai penjabaran Undang-Undang 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. (bgn020)25111410

Comments
Loading...