Media Informasi Masyarakat

Rapat Paripurna DPRD Badung, Bupati Adi Arnawa Sampaikan 2 Raperda APBD 2026 dan Insentif Penanaman Modal

Mangupura, Baliglobalnews 

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan terhadap dua dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masing-masing Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal dalam Rapat Paripurna DPRD Badung di Ruang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Badung pada Rabu (29/10/2025).

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti ini dihadiri oleh Wakil Ketua dan Anggota DPRD Badung, Forkopimda, pimpinan OPD, pimpinan instansi vertikal, direktur perusahaan daerah, serta tenaga ahli fraksi DPRD.

Bupati Adi Arnawa menyampaikan Rancangan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026 disusun dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, efisiensi, efektivitas, serta akuntabilitas fiskal, sebagai instrumen kebijakan daerah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Total pendapatan daerah dalam Rancangan APBD 2026 dirancang sebesar Rp12,3 triliun lebih yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp11,5 triliun, dan Pendapatan Transfer Rp812,4 miliar. Sementara belanja daerah dirancang Rp13,2 triliun, dengan komposisi Belanja Operasi Rp6,7 triliun (50,74%), Belanja Modal Rp4,1 triliun (31,30%), Belanja Tidak Terduga Rp211,4 miliar (1,59%), dan Belanja Transfer Rp2,1 triliun (16,37%).

Bupati menyebutkan dari sisi pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya Rp159,4 miliar, serta penerimaan pembiayaan utang daerah sebesar Rp1,3 triliun yang akan dipergunakan untuk pembebasan lahan dan pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Kuta Utara dan Kuta Selatan. Sementara pengeluaran pembiayaan meliputi penyertaan modal daerah pada PT Bank BPD Bali Rp300 miliar, serta pembayaran kewajiban utang daerah Rp329 miliar. “Berdasarkan komposisi tersebut, kontribusi PAD terhadap belanja daerah mencapai 87,03%, menunjukkan kapasitas fiskal Badung yang kuat serta kemandirian ekonomi daerah yang tinggi,” ujarnya.

Belanja wajib diarahkan untuk mendukung sektor strategis, diantaranya pendidikan sebesar 28,17% dan infrastruktur sebesar 43,36%, sebagai wujud komitmen Pemkab Badung terhadap pelayanan publik dan pembangunan berkelanjutan. Penyusunan Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal merupakan bentuk tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah. Penanaman modal memiliki peran strategis dalam memperkuat struktur ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan pendapatan masyarakat. “Melalui regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Badung memberikan kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, dan akuntabilitas bagi para pelaku usaha, sekaligus menciptakan ekosistem investasi yang kondusif dan berdaya saing,” katanya. 

Raperda tersebut disusun bertujuan untuk meningkatkan penanaman modal dan pertumbuhan ekonomi daerah, mendorong pengembangan UMKM, menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan daya saing investasi daerah, serta memperluas pemerataan kesejahteraan masyarakat. “Insentif dan kemudahan penanaman modal di Kabupaten Badung akan diarahkan berdasarkan potensi unggulan daerah, dengan tetap memperhatikan prinsip efektif, efisien, dan berkeadilan. Saya menyadari masih terdapat hal-hal yang perlu disempurnakan. Oleh karena itu, segala masukan yang bersifat konstruktif dari DPRD sangat kami harapkan guna menyempurnakan rancangan peraturan daerah ini,” ungkapnya. (*/bgn003)25102903

Comments
Loading...