Media Informasi Masyarakat

Kejari Badung Terima Pelimpahan Tiga WN Australia Kasus Penembakan di Munggu

Badung, Baliglobalnews

Kejaksaan Negeri Badung menerima pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) dari Penyidik Satreskrim Polres Badung pada Rabu (15/10/2025), terkait kasus penembakan sadis yang menewaskan korban Zivan Radmanovic (warga Australia) di Villa Casa Cantisya, Jalan Pantai Munggu Seseh, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Mengwi.

“Hari ini tiga tersangka WNA Australia yakni Darcy Francesco Jenson (37), Coskunmevlut (23) dan Tupou Pasa I Midolmore (37) dilimpahkan. Berkas perkara kami nyatakan lengkap, sehingga kami lakukan P21. Hari ini kami menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang buktinya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung Sutrisno Margi Utomo.

Dia menegaskan berkas perkara ketiga tersangka dinyatakan lengkap secara formil maupun materiil. Sehingga, dalam penanganan perkara tersebut, kejaksaan telah menunjuk delapan jaksa mumpuni dan pihaknya memastikan penanganan perkara berjalan transparan dan profesional. “Berkas perkara ini, segera kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangankan,” ucapnya.

Kajari Badung juga meminta dukungan pengamanan dari Polres Badung agar proses persidangan nanti berjalan aman dan masyarakat percaya bahwa Bali tetap aman. Saat ini, para tersangka akan ditahan di Lapas Kerobokan selama 20 hari ke depan sambil menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dia menjelaskan untuk tersangka Darcy Francesco Jenson disangka melanggar primary Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP dan Primair Pasal 340 KUHP Jo.Pasal 53 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Pasal 53 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP dan Pasal 1 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 Tentang Undang-Undang Darurat Jo. Pasal 56 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka Coskunmevlut dan tersangka Tupou Pasa I Midolmore disangka melanggar Primair Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 1 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 Tentang Undang-Undang Darurat Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam proses pelimpahan di Kejari Badung, tampak ketiga tersangka dibawa dengan pengamanan superketat menggunakan kendaraan taktis (rantis) lapis baja. Puluhan personel polisi bersenjata lengkap turut mengawal proses pelimpahan tersebut.

Sementara Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan sehingga pelimpahan dapat dilakukan tanpa kendala. “Hari ini Polres Badung melimpahkan para tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” katanya.

Dia menjelaskan ketiga tersangka bersikap kooperatif saat pemeriksaan. Terkait, penggunaan kendaraan taktis dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) karena kasus ini merupakan penanganan khusus dan mendapat perhatian publik. “Karena memang SOP kami seperti itu, karena penanganan khusus, atensi khusus,” jelasnya.

Sementara Ricky Rajinder Singh selaku Kuasa Hukum tersangka Coskunmevlut dan Tupou mengatakan proses pelimpahan berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana. “Kami mendampingi dua tersangka. Dan, rutin mengunjungi kliennya saat di kepolisian atau kejaksaan, namun juga selama penahanan di luar itu,” jelasnya. (bgn008)25101515

Comments
Loading...