Media Informasi Masyarakat

Hadapi Keterbatasan Fiskal, DPRD dan Pemkab Sepakati KUA-PPAS TA 2026

Tabanan, Baliglobalnews
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan (Legislatif) bersama Pemerintah Kabupaten Tabanan (Eksekutif) resmi menandatangani rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2026. Penandatanganan ini dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Tabanan, pada Selasa (7/10/2025).
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, dan dihadiri oleh Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, bersama Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga. 

Pengesahan ini merupakan hasil pembahasan intensif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Laporan dari Banggar DPRD Kabupaten Tabanan melalui Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Tabanan, I Made Agus Harthawiguna, menyampaikan  penyusunan Rancangan KUA dan PPAS TA 2026 disusun berdasarkan amanat dari Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dengan tetap berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Tabanan 2025–2029.
Agus Harthawiguna merinci adapun dalam KUA-PPAS 2026 disepakati target Pendapatan Daerah Kabupaten Tabanan dirancang pada KUA dan PPAS TA 2026 sebesar Rp2,179 triliyun lebih, menurun sebesar sebesar Rp57,159 miliyar lebih dari APBD Induk tahun anggaran 2025 yakni Rp2,236 triliyun.
Kemudian, target Belanja Daerah Kabupaten Tabanan dirancang pada KUA – PPAS 2026 sebesar Rp2,313 triliun menurun sebesar sebesar Rp66,1 miliar, lebih dari APBD Induk 2025 yakni Rp2,247 triliun lebih.
Sementara target pembiayaan daerah Kabupaten Tabanan dirancang pada KUA dan PPAS TA. 2026 sebesar Rp67,83 miliyar lebih, menurun sebesar sebesar Rp8,94 miliyar lebih dari APBD Induk TA. 2025 yakni Rp76,77 Miliyar lebih.
“Fokus utama dalam penyusunan KUA- PPAS tahun anggaran 2026 adalah mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan prospek keuangan yang akan mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menyampaikan, tahun anggaran 2026 merupakan tahun yang sarat akan tantangan. Kebijakan dana transfer pemerintah pusat mengharuskan Pemerintah Kabupaten Tabanan melakukan langkah-langkah penyesuaian terhadap belanja, pengembangan inovasi dan optimalisasi pendapatan asli daerah menjadi tonggak dalam pembangunan daerah.
“Terhadap tantangan keterbatasan fiskal ini, prioritas pembangunan daerah harus tetap berjalan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.
Menyikapi hal tersebut, Bupati Sanjaya menegaskan bahwa penyesuaian alokasi anggaran diarahkan pada belanja yang efektif, efisien dan tepat sasaran termasuk mendorong efisiensi program prioritas dan inovasi pelayanan publik.
“Penyesuaian target pendapatan daerah di tahun 2026 disikapi dengan prioritas efisiensi dan optimalisasi belanja yang pro-rakyat, termasuk memperkuat inovasi pengelolaan pad dan investasi daerah,” pungkasnya. 
Pengesahan KUA-PPAS TA 2026 ini menjadi landasan awal bagi Pemkab Tabanan untuk menyusun Rancangan APBD 2026, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan Tabanan yang Aman, Unggul, dan Madani. (bgn020) 25100712

Comments
Loading...