DPRD Bali Terima Penjelasan Gubernur Terkait APBD Bali 2026 dan Penambahan Modal Pusat Kebudayaan Bali

Denpasar, Baliglobalnews
DPRD Bali menerima dua rancangan peraturan daerah (Raperda) Provinsi Bali, yaitu Raperda tentang APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali, dari Gubernur Bali Wayan Koster dalam Rapat Paripurna ke-5 DPRD Bali pada Senin (29/9/2025).
Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi Wakil Ketua III DPRD I Komang Nova Sewi Putra itu.
Gubernur Wayan Koster menjelaskan untuk APBD Bali Tahun 2026 diproyeksikan Rp5,3 triliun lebih, sedangkan belanja mencapai Rp6 triliun lebih, sehingga bakal menimbulkan defisit sekitar Rp759 miliar atau 14,30 persen. “Penyusunan Rancangan APBD ini berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan tetap memperhatikan kemampuan dalam menghimpun pendapatan, dimana anggaran ini untuk kemajuan ekonomi Bali dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan pembangunan di daerah,” katanya.
Dia menyampaikan Rancangan APBD 2026 disusun berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan mengacu pada Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026 yang sudah disepakati bersama DPRD. PAD ditargetkan Rp3,9 triliun lebih dengan rincian pajak daerah Rp2,7 triliun, retribusi Rp385 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp196 miliar, serta lain-lain PAD yang sah Rp572 miliar. Selain itu, pendapatan transfer dari pusat berupa dana alokasi umum (DAU) diperkirakan Rp1,4 triliun lebih, ditambah pendapatan hibah Rp5,7 miliar.
“Untuk belanja daerah, Pemerintah Provinsi Bali mengalokasikan total Rp6 triliun lebih. Dari jumlah itu, belanja operasi menjadi porsi terbesar dengan nilai Rp4,7 triliun, yang mencakup belanja pegawai Rp2,5 triliun, belanja barang dan jasa Rp1,4 triliun, subsidi Rp 5 miliar, hibah Rp731 miliar, serta bantuan sosial Rp48 juta,” katanya.
Belanja modal, kata dia, dialokasikan Rp473 miliar lebih untuk tanah, peralatan dan mesin, pembangunan gedung dan bangunan, hingga infrastruktur jalan, jaringan, dan irigasi. Selain itu, ada pula belanja tidak terduga Rp50 miliar, serta belanja transfer Rp807 miliar lebih yang terdiri dari bagi hasil Rp657 miliar dan bantuan keuangan Rp150 miliar. “Dari pendapatan dan belanja yang diproyeksikan pada Rancangan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 tersebut, direncanakan defisit anggaran sebesar Rp759 miliar lebih, atau 14,30 persen,” katanya.
Defisit tersebut, lanjutnya, akan ditutup melalui pembiayaan netto. Penerimaan pembiayaan daerah tahun 2026 direncanakan Rp1triliun lebih, bersumber dari perkiraan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun 2025. Sedangkan, pengeluaran pembiayaan daerah, direncanakan Rp243 miliar lebih, untuk pembayaran cicilan pokok pinjaman daerah dari pemerintah.
Gubernur Koster juga menyampaikan penjelasan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali. Raperda ini, menurutnya, disusun untuk memperkuat peran Pusat Kebudayaan Bali dalam pembangunan daerah melalui dukungan pembiayaan dari pemerintah provinsi.
Berdasarkan kajian analisis investasi yang dilakukan Tim Penasehat Investasi, tambahan penyertaan modal diperlukan agar perseroan dapat mempercepat kinerja dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap pembangunan Bali. Penambahan modal juga dinilai sesuai dengan arah kebijakan pembangunan berbasis Pola Pembangunan Semesta Berencana, yaitu membangun serta mengembangkan industri kecil dan menengah berbasis budaya sebagai branding Bali untuk memperkuat perekonomian krama Bali. “Penambahan Penyertaan Modal dari Pemerintah Provinsi Bali ke dalam modal saham Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali sebesar Rp1,4 triliun,” katanya.
Dia menjelaskan, tambahan modal tersebut akan direalisasikan secara bertahap dalam tiga tahun, mulai 2026 hingga 2028. Besaran penyertaan modal tiap tahun akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Penambahan modal tersebut dinilai sejalan dengan arah kebijakan pembangunan Bali berbasis Pola Pembangunan Semesta Berencana, yang mengutamakan nilai-nilai budaya lokal sekaligus memperkuat perekonomian krama Bali. (bgn008)25092910